Soal Merokok, PKB Pilih Fatwa "Makruh"

Kompas.com - 17/03/2010, 13:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarnya fatwa haram merokok yang dikeluarkan PP Muhammadiyah masih mengundang kontroversi. Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Marwan Djafar mengatakan, fatwa haram merokok oleh PP Muhammadiyah merupakan urusan internal lembaga tersebut.

PKB sendiri, memilih mengikuti pendapat dan fatwa yang menyatakan bahwa hukum merokok adalah makruh. "Soal fatwa haram itu urusan internal Muhammadiyah, kami tidak mau ikut mencampuri. Pendapat ulama tentang merokok beragam, ada yang mengatakan makruh, ada yang mengatakan haram, bahkan ada yang mengatakan mubah. Kami mengikuti yang makruh, sesuai pendapat jumhurul ulama (sebagian besar ulama)," ujar Marwan.

Hukum makruh menyatakan bahwa suatu perbuatan jika dilakukan tidak berdosa, namun mendapatkan pahala jika ditinggalkan. "Pendapat haram juga bukan pendapat jumhurul ulama," kata dia.

Menurut Marwan, pendapat makruh merupakan pendapat yang paling moderat. Namun, ia mengaku, jika ditilik dari sisi kesehatan, kebiasaan merokok membahayakan kesehatan perokok dan orang sekitarnya.

"Tapi dampak sosial dan ekonomi juga sangat besar. Jika pabrik rokok ditutup pengangguran makin meningkat, petani tembakau juga merugi dan pajak untuk negara akan berkurang. Karena itu lebih baik diserahkan ke masing-masing individu untuk menilai," ujar Marwan, yang juga perokok aktif.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau