JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Radja Erizman mengatakan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus letter of credit di Bank Century merupakan pejabat Bank Century. Dua orang itu adalah pemilik Bank Century, Robert Tantular, dan Kepala Cabang Senayan, Linda Wangsa Dinata.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Staf Presiden Bidang Sosial dan Bencana Alam, Andi Arief, melaporkan anggota DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera, M. Misbakhun, ke polisi dengan tuduhan memiliki LC fiktif senilai 22,5 juta dolar AS lewat perusahaan miliknya yakni PT Selalang Prima Internasional (PT SPI).
Pihaknya, kata Radja, selanjutnya akan memeriksa dari pihak PT SPI, salah satunya Misbakhun. Namun, untuk memanggil anggota DPR, kepolisian harus mengajukan surat permohonan pemanggilan kepada Presiden. "Dan mendapat surat izin dari Presiden," ucap dia di Mabes Polri, Rabu ( 17/3/2010 ).
Radja menjelaskan, PT SPI tidak pernah melakukan impor sesuai dengan LC yang diajukan ke Bank Century. Untuk mendapatkan persetujuan LC itu, PT SPI harus menjaminkan 20 persen dari nilai LC ke Bank Century atau sekitar 4,5 juta dollar AS.
Namun, jelas Radja, penjamin LC itu bukan PT SPI tetapi orang dekat Robert Tantular. "Memang (penjamin) tidak harus dari perusahaan itu (PT SPI). Tapi masalahnya, pada kenyataannya impor itu tidak ada," papar dia.
Robert Tantular telah divonis bersalah dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Dia melanggar pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang