Bantul, Kompas - Sebanyak 80 tenaga bantu penyuluh pertanian Bantul memprotes kebijakan Kementerian Pertanian yang dianggap tidak adil. Pasalnya, dalam surat perjanjian, mereka hanya dikontrak selama 10 bulan. Namun, dalam praktiknya, mereka harus bekerja selama 12 bulan.
"Jadi, dua bulan kami bekerja tanpa dibayar. Sistem tersebut sungguh tidak adil karena kami bekerja tanpa upah yang seharusnya menjadi hak kami," kata Budi Riyanto, penyuluh pertanian angkatan 2007, Rabu (17/3).
Menurutnya, di Bantul ada tiga angkatan tenaga bantu penyuluh pertanian, yakni angkatan 2007 sebanyak 23 orang, 2008 sejumlah 15 orang, dan angkatan 2009 sebanyak 42 orang. Upah yang diterima lulusan sarjana Rp 1,4 juta per bulan, D3 Rp 1,2 juta per bulan, dan SMA Rp 1 juta per bulan. "Semuanya menerima perlakuan sama, tidak menerima upah selama dua bulan," katanya.
Mereka direkrut oleh Kementerian Pertanian sebagai tenaga kontrak untuk membantu penyuluh pertanian yang jumlahnya masih minim. Mereka langsung terjun ke desa-desa memberikan informasi seputar teknologi pertanian dan seluk-beluk persoalan pertanian. "Selama tiga tahun ini, kontrak kami selalu diperpanjang tiap tahunnya dengan masa kontrak 10 bulan," katanya.
Adi Erstanto, tenaga bantu penyuluh pertanian lainnya, mengatakan, masa kontrak 10 bulan sengaja dipilih untuk menghindari pengangkatan tenaga honorer. Bila kontraknya 12 bulan maka secara otomatis statusnya menjadi honorer. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, pemerintah sudah tidak diperbolehkan mengangkat tenaga honorer.
"Untuk menyiasati aturan tersebut, kami yang dikorbankan dengan sistem kontrak 10 bulan tanpa kejelasan nasib jangka panjangnya seperti apa. Kalau memang pemerintah masih membutuhkan keberadaan kami, kenapa tidak peraturannya saja yang direvisi," paparnya. Jumlah seluruh tenaga bantu penyuluh pertanian di DIY mencapai 350 orang. Bila tidak ada reaksi dari pemerintah, rencananya mereka menyampaikan aspirasi ke Jakarta.
"Sebenarnya kami sangat berharap pemerintah daerah responsif dengan kondisi tersebut. Selama ini, mereka memberikan insentif bagi tenaga kontrak daerah. Seharusnya honor dua bulan yang tidak terbayarkan bisa ditalangi oleh pemerintah daerah," kata Adi. (ENY)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang