JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Anggota Komisi IX DPR RI Udju Djuhaeri yang menjadi terdakwa kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Gultom keberatan perkaranya ditangani oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurutnya, pengadilan ini tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkaranya. Melalui eksepsi atau keberatan yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/3/2010), Udju menyatakan pengadilan tipikor tak bisa menangani perkara karena pada saat terjadi peristiwa hukum, ia berstatus anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi TNI/Polri, dan tak ada perubahan sampai berakhirnya masa tugas.
"Dalam hal ini berarti pertanggungan jawab pelaksanaan tugas terdakwa pada saat itu tetap kepada Panglima TNI," tutur pengacaranya Inu Kertopati.
Karena masih berstatus aktif sebagai utusan TNI/Polri, seharusnya kasusnya ditangani oleh tim yang terdiri dari penyidik, Polisi Militer ABRI, Oditur Militer dan Oditur Militer Tinggi. "Pada intinya, perkara dengan terdakwa Udju Djuhaeri adalah termasuk dalam kategori perkara koneksitas," lanjutnya.
Udju juga keberatan bahwa dirinya saja yang dijadikan terdakwa, sementara perbuatan yang diduga melanggar hukum itu dilakukan terdakwa bersama Ahmad Hakim Safari atau Arie Malangjudo, R Sulistyadi, Darsup Yusuf dan Suyitno. Arie merupakan penyalur cek perjalanan sedangkan tiga lainnya adalah rekan Udju di Fraksi TNI/Polri.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang