Udju Keberatan Ditangani Pengadilan Tipikor

Kompas.com - 18/03/2010, 12:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Anggota Komisi IX DPR RI Udju Djuhaeri yang menjadi terdakwa kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Gultom keberatan perkaranya ditangani oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurutnya, pengadilan ini tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkaranya. Melalui eksepsi atau keberatan yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/3/2010), Udju menyatakan pengadilan tipikor tak bisa menangani perkara karena pada saat terjadi peristiwa hukum, ia berstatus anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi TNI/Polri, dan tak ada perubahan sampai berakhirnya masa tugas.

"Dalam hal ini berarti pertanggungan jawab pelaksanaan tugas terdakwa pada saat itu tetap kepada Panglima TNI," tutur pengacaranya Inu Kertopati.

Karena masih berstatus aktif sebagai utusan TNI/Polri, seharusnya kasusnya ditangani oleh tim yang terdiri dari penyidik, Polisi Militer ABRI, Oditur Militer dan Oditur Militer Tinggi. "Pada intinya, perkara dengan terdakwa Udju Djuhaeri adalah termasuk dalam kategori perkara koneksitas," lanjutnya.

Udju juga keberatan bahwa dirinya saja yang dijadikan terdakwa, sementara perbuatan yang diduga melanggar hukum itu dilakukan terdakwa bersama Ahmad Hakim Safari atau Arie Malangjudo, R Sulistyadi, Darsup Yusuf dan Suyitno. Arie merupakan penyalur cek perjalanan sedangkan tiga lainnya adalah rekan Udju di Fraksi TNI/Polri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau