JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Gultom, Udju Djuhaeri, membantah menerima suap langsung dari Nunun Nurbaeti, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, seperti yang disebutkan jaksa dalam dakwaan.
"Itu kan asumsi jaksa. Faktanya, saat dia pergi ke kantor Nunun, dia hanya ketemu Arie," ujar Inu Kertopati selaku kuasa hukum Udju seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2010).
Arie Malangjudo atau Ahmad Hakim Safari adalah perantara pemberian amplop berisi cek perjalanan kepada sejumlah anggota dewan yang terlibat uji kepatutan dan kelayakan untuk pemilihan deputi gubernur senior BI.
Udju diduga menerima Rp 500 juta untuk dibagikan lagi kepada tiga rekan sesama anggota komisi dari Fraksi TNI/Polri. Namun yang terpenting, pihak Udju berharap agar Arie ditetapkan sebagai tersangka karena sekarang masih berstatus sebagai saksi. "Kami juga meminta semua ditelusuri sampai ke atas-atasnya," lanjutnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang