JAKARTA, KOMPAS.com - Tak terlihat wajah panik ataupun kesal dari terdakwa Endi Soefihara saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/3/2010).
Padahal, mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu bisa terancam hukuman lima tahun penjara. Ia didakwa menerima suap berupa cek perjalanan senilai Rp 500 juta, terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia pada 2004.
Saat hakim ketua Jupriadi menawarkan hak menyatakan keberatan atas dakwaan, Endin justru tak menggunakannya. "Pada prinsipnya kami keberatan atas dakwaan ini. Tapi, kami akan gunakan pada pembelan nanti. Maka, kami tidak menggunakan menyampaikan keberatan," kata kuasa hukum Endin, M Soleh Amin seusai berkonsultasi dengan Endin.
Ditemui Persda Network di ruang tunggu pengadilan seusai sidang, Endin mengaku bisa menjalani persidangan dan masa-masa sulit di tahanan, karena di hatinya tak berisi rasa bersalah atas tindakannya.
"Sekarang tenang saja. Pasal boleh kalau saya dikatakan melakukan pelanggaran korupsi, tapi kalau di hati saya 'kan tidak merasa melakukan. Jadi, enjoy saja. Buat apa dipikirin," ucap Endin.
Ia kembali menegaskan, bersedia menerima cek tersebut bukan karena adanya arahan dari fraksinya untuk memilih Miranda dalam pemilihan di DPR. Meski bersumber dari pihak yang tidak jelas maksudnya, Endin mengaku menggunakan dana tersebut untuk kepentingan sosial.
"Saya tidak menggunakan uang untuk kepentingan pribadi. Itu untuk kepentingan sosial," kilahnya.
Meski masih ada sekelumit pertanyaan di dalam hati, Endin mengaku pasrah kepada KPK untuk mengungkap siapa aktor intelektual pemberi cek haram tersebut. "Itu biarlah KPK yang bekerja mencari tahu. Kenapa saya dituduh, tapi tidak ada pemberinya," ucap Endin yang berbaju batik cokelat muda.
Selama beberapa minggu menjadi penghuni Rutan Polres Jakarta Pusat, Endin mengaku bisa menjalani hari-hari dengan sewajarnya, layaknya saat masih bebas.
Saat ini, tampilan Endin pun agak lebih rapih. Pemandangan ini berbeda saat ia baru ditetapkan menjadi tahanan KPK, yang saat itu rambutnya agak panjang. Kini, badannya terlihat agak kurus.
Untuk mengisi waktu luang di dalam sel, Endin mengaku menjadi rajin membaca buku dan novel. "Saya di tahanan biasanya baca novel. Terakhir baca novel Raja Jin; Mengungkap Cincin Sulaeman. Kamu sudah baca belum?" tanya Endin.
Selain koleksi pribadinya, buku dan novel tersebut juga adalah pemberian koleganya yang datang ke tahanan. Sebagai muslim, Endin juga tak lupa menjalankan ibadah saat berada di sel. "Kalau ibadah, wirid, tahajud itu sudah kewajiban. Saya enggak lupa," pungkas Endin.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang