Makelar kasus

Satgas Tindak Lanjuti Informasi dari Susno

Kompas.com - 19/03/2010, 04:45 WIB

Jakarta, Kompas - Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum segera menindaklanjuti informasi dari mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Susno Duadji. Susno, Kamis (18/3) di Jakarta, menyatakan adanya praktik makelar kasus dalam penyidikan kasus pajak di Mabes Polri.

Satgas Antimafia Hukum akan membawa kasus itu dalam sidang pleno, yang dipimpin Ketua Satgas Kuntoro Mangkusubroto, Selasa mendatang. Demikian dijelaskan Sekretaris Satgas Denny Indrayana, Kamis.

Sebelumnya, Susno memberikan informasi soal makelar kasus itu di Kantor Satgas di Gedung Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Jakarta, Kamis. Kuntoro tidak hadir dalam kesempatan itu sebab masih bertugas di Maroko. Denny didampingi anggota Satgas, Mas Achmad Santosa, dan Inspektur Jenderal Herman Effendi.

”Banyak informasi penting dan strategis yang kami dapat. Tentu, informasi itu perlu diolah dan didalami lagi. Satgas sepakat menindaklanjuti sebab masalah pajak dan penerimaan pajak sangat penting,” tutur Denny. Apabila dugaan mafia hukum di Polri itu benar, tentu ada langkah penegakannya.

Informasi strategis

Denny mengaku, Satgas sebenarnya juga mempunyai data awal yang berasal dari transaksi yang mencurigakan berdasarkan hasil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal adanya rekening atas nama GT senilai Rp 25 miliar. Data awal itu bisa dicocokkan dan dibandingkan dengan data yang dimiliki Susno sehingga menjadi informasi yang penting untuk digali lebih jauh lagi.

Menurut Denny, penyidikan kasus itu di Polri juga tak berjalan efektif. ”Nah, ini yang harus dicek lagi. Apalagi dananya kini tinggal sekitar Rp 400 juta. Selisih itu yang kemudian dijadikan pertanyaan,” kata Denny.

Susno mengakui, apa yang disampaikan kepada Satgas masih harus diproses dan didukung bukti lain. Ada dua kasus yang diadukan ke Satgas. Pertama, terkait pegawai pajak yang mengawasi sejumlah perusahaan.

”Salah satunya diduga menerima suap. Uang itu disimpan dalam beberapa rekening, salah satunya Rp 390 juta, cukup untuk pembuktian dalam penyidikan dan diterima jaksa. Jika terbukti, berarti pencucian uangnya terbukti,” katanya.

Kasus kedua, terkait beberapa rekening yang di antaranya senilai Rp 25 miliar yang uangnya sudah dicairkan. Alasan pencairan karena seseorang mengaku uang itu miliknya dan bukan milik GT. Namun, itu tanpa dicek dengan bukti pemilikan lain saat penyidikan.

Diduga, alasan yang diberikan seseorang itu bohong. ”Saya kira itu jauh dari kewajaran. Alasan yang dipakai penyidik tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap Susno lagi.

Secara terpisah, kepada wartawan di Jakarta, Susno menuturkan pula, waktu ia menjabat, tidak ada makelar kasus yang berani berkeliaran di Mabes Polri. ”Sebelum mundur, saya jelaskan ada kasus menyangkut uang dengan besaran Rp 400 juta yang sudah keluar dan tersisa Rp 24,6 miliar. Petinggi Mabes Polri, terutama di Bareskrim hati-hati. Ternyata belum dua minggu saya turun jabatan, uang itu keluar,” tuturnya.

Susno menjelaskan, perwira Polri yang diduga terlibat makelar kasus itu adalah Brigadir Jenderal (Pol) E, Brigjen (Pol) RE, Komisaris Besar E, dan Komisaris A, serta orang luar Mabes Polri berinisial AK.

Susno menegaskan, ia berniat membantu Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mereformasi Polri dan membasmi pengkhianat yang merusak citra Polri. Intinya, jangan ada pengkhianat di tubuh Polri.

Susno mengakui upaya reformasi Polri memang berat. ”Pembersihan harus dimulai di Mabes Polri agar anak buah melihat contoh yang benar yang akan mengubah mind set dan sistem kerja hingga di tingkat polsek dan pos polisi yang setiap hari berhadapan langsung dengan masyarakat,” ujarnya. Susno juga menyesalkan upaya memeriksa dirinya di Mabes Polri.

”Maling teriak maling”

Secara terpisah, Direktur Direktorat III Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Radja Erizman membantah keterangan Susno terkait dugaan makelar kasus di Mabes Polri itu. ”Itu namanya maling teriak maling,” katanya.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi juga membantah stafnya menjadi makelar kasus. ”Jangan sembarangan mengeluarkan pernyataan. Saya sudah cek ke penyidik. Mereka membantah,” tuturnya.

Ito juga menyatakan tak tahu- menahu perihal pencairan dana sebesar Rp 25 miliar di rekening milik Gayus Tambunan, staf Ditjen Pajak yang menjadi terdakwa kasus penyuapan sebesar Rp 390 juta. Bila keterangan itu datang dari Susno, ia meminta wartawan menanyakannya kepada Susno.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang mengakui, Polri sebenarnya mengundang Susno untuk menjelaskan soal makelar kasus itu. (har/ong/tri/jon)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau