JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Dirut Bank Century Robert Tantular akhirnya memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (19/3/2010). Ini merupakan pertama kalinya bagi terpidana kasus penggelapan dana nasabah Bank Century ini menjalani pemeriksaan KPK.
Robert datang mengenakan kemeja batik cokelat. Dia tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.50 WIB. Triyanto, pengacaranya, sudah lebih dulu tiba di KPK.
Triyanto mengatakan, kliennya memenuhi undangan pemeriksaan KPK terkait penyelidikan terhadap skandal Bank Century. Robert, kata dia, akan dimintai keterangannya sebagai saksi. "Ya dimintai keterangan seputar kasus Bank Century," kata dia.
Sebelum pemeriksaan pertama hari ini, Robert sudah pernah dipanggil oleh KPK sebelumnya, namun dia belum bisa hadir karena terkendala izin pengadilan.
Robert Tantular merupakan terpidana dalam kasus penggelapan dana nasabah Bank Century. Saat ini dia masih mendekam di LP Cipinang atas vonis hukuman 5 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Robert melanggar pasal 50 UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan serta pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang