BOGOR, KOMPAS.com — Vokalis band Ungu, Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha, yang didakwa melakukan tindak kekerasan terhadap mantan istrinya, Okky Agustina Sofyan, akhirnya divonis dengan hukuman 10 bulan penjara. Namun, hukuman tersebut boleh tidak dilaksanakan dengan alasan tertentu.
"Mengingat Pasal 351 KUHP, majelis hakim mengadili dan menyatakan terdakwa Pasha bersalah dengan vonis penjara 10 bulan," kata hakim Wedhayati, SH, membacakan vonis di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/3/2010) ini.
Namun, vonis hukuman penjara 10 bulan tersebut bisa tidak dijalani oleh Pasha karena pendendang lagu "Hatiku Hampa" ini juga mendapat hukuman percobaan selama 12 bulan. "Menetapkan tidak usah dijalani, kecuali apabila ada keputusan lain dari majelis hakim untuk pemeriksaan hukum," ungkap Wedhayati.
Akan tetapi, ungkap Wedhayati, kalau Pasha melakukan tindak pidana lagi selama masa percobaan, Pasha bisa langsung dipenjarakan. "Ini merupakan pengalaman hidup untuk tidak diulangi. Saudara harus berhati-hati dalam satu tahun. Kalau tidak hati-hati, yang 10 bulan itu masuk (dipenjarakan)," ujar Wedhayati.
Sementara itu, ada hal-hal yang meringankan vonis Pasha. "Terdakwa pernah dihukum, bersikap baik, dan bekerja sama selama persidangan, punya tanggung jawab, dan antara saksi korban Okky Agustina Sofyan dengan terdakwa Pasha sudah saling memaafkan," ungkap hakim anggota, Djoni Witanto, SH. (FAN)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang