Pasha "Ungu" Divonis 10 Bulan Penjara

Kompas.com - 19/03/2010, 12:35 WIB

BOGOR, KOMPAS.com  — Vokalis band Ungu, Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha, yang didakwa melakukan tindak kekerasan terhadap mantan istrinya, Okky Agustina Sofyan, akhirnya divonis dengan hukuman 10 bulan penjara. Namun, hukuman tersebut boleh tidak dilaksanakan dengan alasan tertentu. 

"Mengingat Pasal 351 KUHP, majelis hakim mengadili dan menyatakan terdakwa Pasha bersalah dengan vonis penjara 10 bulan," kata hakim Wedhayati, SH, membacakan vonis di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/3/2010) ini.

Namun, vonis hukuman penjara 10 bulan tersebut bisa tidak dijalani oleh Pasha karena pendendang lagu "Hatiku Hampa" ini juga mendapat hukuman percobaan selama 12 bulan. "Menetapkan tidak usah dijalani, kecuali apabila ada keputusan lain dari majelis hakim untuk pemeriksaan hukum," ungkap Wedhayati.

Akan tetapi, ungkap Wedhayati, kalau Pasha melakukan tindak pidana lagi selama masa percobaan, Pasha bisa langsung dipenjarakan. "Ini merupakan pengalaman hidup untuk tidak diulangi. Saudara harus berhati-hati dalam satu tahun. Kalau tidak hati-hati, yang 10 bulan itu masuk (dipenjarakan)," ujar Wedhayati.

Sementara itu, ada hal-hal yang meringankan vonis Pasha. "Terdakwa pernah dihukum, bersikap baik, dan bekerja sama selama persidangan, punya tanggung jawab, dan antara saksi korban Okky Agustina Sofyan dengan terdakwa Pasha sudah saling memaafkan," ungkap hakim anggota, Djoni Witanto, SH. (FAN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau