Penyidik: Pembukaan Blokir Saat Susno Kabareskrim

Kompas.com - 19/03/2010, 17:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan, penanganan kasus pajak yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak bermana Gayus T Tambunan seluruhnya terjadi saat Komjen Susno Duadji masih menjabat sebagai Kabareskrim. Seluruh proses penanganan kasus itu telah dilaporkan kepada Susno sebagai pimpinan tertinggi Bareskrim.

"Seluruh proses penyidikan hingga proses untuk tidak lagi memblokir terjadi pada masa Kabareskrim Komjen Susno Duadji," ucap Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Dikdik Mulyana saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/3/2010).

Kepolisian menghadirkan para penyidik yang menangani kasus itu, di antaranya Direktur Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Raja Erizman, Kapolda Lampung Brigjen Edmon Ilyas, dan penyidik AKBP Mardiana.

Raja menjelaskan, surat permintaan untuk tidak lagi memblokir rekening milik Gayus kepada pihak bank ditandatangani oleh dia pada 26 November 2009. Adapun Susno lengser dari jabatan Kabareskrim pada 30 November 2009.

Menurut versi penyidik, tindakan untuk tidak lagi memblokir rekening itu dilakukan karena penyidik belum dapat membuktikan bahwa uang Rp 24,6 miliar di rekening Gayus hasil tindak pidana. Penyidik hanya dapat membuktikan bahwa uang Rp 395 juta di rekening Gayus hasil korupsi, pencucian uang, dan penggelapan.

Surat permintaan untuk tidak lagi memblokir rekening kepada pihak bank itu, kata Raja, ditembuskan kepada Kabareskrim, Gubernur BI, dan Kepala PPATK. "Surat itu sudah dikirimkan ke Pak Susno," ucap Raja.

Seperti diberitakan, Susno mengungkapkan bahwa uang Rp 24,6 miliar itu telah dicairkan saat ia menyerahkan jabatan Kabareskrim kepada Komjen Ito Sumardi, tepatnya dua minggu pascalengser.

Uang itu, menurut Susno, kemudian dibagi-bagikan kepada beberapa perwira tinggi Mabes Polri dan markus. Susno menyebutkan, perwira Polri yang diduga terlibat adalah Brigjen E, Brigjen RE, Kombes E, Kompol A, dan orang di luar Mabes Polri berinisial AK.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau