JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan, penanganan kasus pajak yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak bermana Gayus T Tambunan seluruhnya terjadi saat Komjen Susno Duadji masih menjabat sebagai Kabareskrim. Seluruh proses penanganan kasus itu telah dilaporkan kepada Susno sebagai pimpinan tertinggi Bareskrim.
"Seluruh proses penyidikan hingga proses untuk tidak lagi memblokir terjadi pada masa Kabareskrim Komjen Susno Duadji," ucap Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Dikdik Mulyana saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/3/2010).
Kepolisian menghadirkan para penyidik yang menangani kasus itu, di antaranya Direktur Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Raja Erizman, Kapolda Lampung Brigjen Edmon Ilyas, dan penyidik AKBP Mardiana.
Raja menjelaskan, surat permintaan untuk tidak lagi memblokir rekening milik Gayus kepada pihak bank ditandatangani oleh dia pada 26 November 2009. Adapun Susno lengser dari jabatan Kabareskrim pada 30 November 2009.
Menurut versi penyidik, tindakan untuk tidak lagi memblokir rekening itu dilakukan karena penyidik belum dapat membuktikan bahwa uang Rp 24,6 miliar di rekening Gayus hasil tindak pidana. Penyidik hanya dapat membuktikan bahwa uang Rp 395 juta di rekening Gayus hasil korupsi, pencucian uang, dan penggelapan.
Surat permintaan untuk tidak lagi memblokir rekening kepada pihak bank itu, kata Raja, ditembuskan kepada Kabareskrim, Gubernur BI, dan Kepala PPATK. "Surat itu sudah dikirimkan ke Pak Susno," ucap Raja.
Seperti diberitakan, Susno mengungkapkan bahwa uang Rp 24,6 miliar itu telah dicairkan saat ia menyerahkan jabatan Kabareskrim kepada Komjen Ito Sumardi, tepatnya dua minggu pascalengser.
Uang itu, menurut Susno, kemudian dibagi-bagikan kepada beberapa perwira tinggi Mabes Polri dan markus. Susno menyebutkan, perwira Polri yang diduga terlibat adalah Brigjen E, Brigjen RE, Kombes E, Kompol A, dan orang di luar Mabes Polri berinisial AK.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang