JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polda Lampung Brigjen (Pol) Edmon Ilyas secara resmi telah melaporkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Susno Duadji ke polisi dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.
Edmon merasa difitnah terkait pernyataan Susno bahwa dia terlibat praktik mafia kasus dalam penyidikan kasus pajak senilai Rp 25 miliar. "Yah, sudah (buat laporan)," ucap Edmon singkat seusai membuat laporan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (19/3/2010) malam. Dia enggan berkomentar lebih lanjut kepada wartawan dan langsung masuk ke dalam mobilnya.
Susno dijerat Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 ayat (1) ayat (2) KUHP, Pasal 311 dan Pasal 316 KUHP. Barang bukti yang disampaikan berupa beberapa surat kabar, di antaranya harian Kompas tanggal 19 Maret 2010 dan beberapa berita di media online.
Seperti diberitakan, Susno menuduh Edmon terlibat dalam praktik markus saat masih menjabat sebagai Direktur Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Selain Edmon, Susno menyebutkan perwira lain yang terlibat adalah Brigjen Raja Erizman, Kombes E, dan Kompol A.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang