Engelina Anggap Cek Rp 500 Juta Itu Tunjangan dari PDI-P

Kompas.com - 19/03/2010, 20:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Engelina Pattisina, menganggap cek perjalanan senilai Rp 500 juta yang diterimanya merupakan bentuk uang tunjangan masa akhir jabatan. Ia menerima cek perjalanan tersebut di ruang Komisi IX DPR-RI.

Hal ini disampaikan oleh Engelina saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Dudhie Makmun Murod dalam kasus dugaan suap berupa cek perjalanan terkait pemilihan deputi gubernur senior BI 2004-2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (19/3/2010).

Walau demikian, Engelina mengaku lupa siapa yang memberikan cek tersebut kepadanya. Ia mengatakan, kemungkinannya ada dua orang, yakni Dudhie Makmun Murod atau Emir Moeis.

"Yang saya ingat ini ada 'oleh-oleh' bagi anggota yang tidak terpilih lagi. Saya pikir ini tunjangan masa akhir jabatan," terangnya saat ditanya majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati.

Sebagai anggota Fraksi PDI-P, Engelina tidak terpilih lagi sebagai anggota DPR periode 2004-2009. Ia pun yakin bahwa uang yang diberikan kepadanya itu merupakan uang milik partai. Engelina tak mau tahu apakah partai memang punya tradisi macam begitu.

Saat ditanya majelis hakim apakah ketika menerima uang itu ia memiliki tanda terimanya, Engelina mengatakan tidak ada. Kemudian, Engelina menceritakan, melalui sopir pribadi dan pegawainya, ia mencairkan beberapa lembar cek perjalanan yang diterimanya.

Engelina mengaku bahwa sejumlah lembaran cek lainnya ia cairkan untuk menyumbang komunitas agama yang biasa disambanginya. "Untuk rumah ibadah," imbuhnya.

Ketika ditanya berapa saja uang cek perjalanan yang sudah ia cairkan dan pergunakan, Engelina lebih banyak mengaku lupa. Ia hanya mengatakan berniat mengembalikan uang cek perjalanan tersebut ke KPK bila itu memang bukan uang partai. Ia mengaku baru akan menyerahkan Rp 50 juta untuk tahap pertama. "Sekarang mampunya Rp 50 juta dulu. Sisanya nanti," ujarnya.

Seperti diketahui, F-PDIP dalam kasus ini diduga menerima dana berupa cek perjalanan senilai Rp 9,8 miliar dalam kasus dugaan suap pemilihan DGS-BI tersebut.

Dalam sejumlah dakwaan pada persidangan-persidangan sebelumnya, cek tersebut diterima oleh Dudhie Makmun Murod melalui Ari Malangjudo atas perintah Nunun Nurbaeti.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau