JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Engelina Pattisina, menganggap cek perjalanan senilai Rp 500 juta yang diterimanya merupakan bentuk uang tunjangan masa akhir jabatan. Ia menerima cek perjalanan tersebut di ruang Komisi IX DPR-RI.
Hal ini disampaikan oleh Engelina saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Dudhie Makmun Murod dalam kasus dugaan suap berupa cek perjalanan terkait pemilihan deputi gubernur senior BI 2004-2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (19/3/2010).
Walau demikian, Engelina mengaku lupa siapa yang memberikan cek tersebut kepadanya. Ia mengatakan, kemungkinannya ada dua orang, yakni Dudhie Makmun Murod atau Emir Moeis.
"Yang saya ingat ini ada 'oleh-oleh' bagi anggota yang tidak terpilih lagi. Saya pikir ini tunjangan masa akhir jabatan," terangnya saat ditanya majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati.
Sebagai anggota Fraksi PDI-P, Engelina tidak terpilih lagi sebagai anggota DPR periode 2004-2009. Ia pun yakin bahwa uang yang diberikan kepadanya itu merupakan uang milik partai. Engelina tak mau tahu apakah partai memang punya tradisi macam begitu.
Saat ditanya majelis hakim apakah ketika menerima uang itu ia memiliki tanda terimanya, Engelina mengatakan tidak ada. Kemudian, Engelina menceritakan, melalui sopir pribadi dan pegawainya, ia mencairkan beberapa lembar cek perjalanan yang diterimanya.
Engelina mengaku bahwa sejumlah lembaran cek lainnya ia cairkan untuk menyumbang komunitas agama yang biasa disambanginya. "Untuk rumah ibadah," imbuhnya.
Ketika ditanya berapa saja uang cek perjalanan yang sudah ia cairkan dan pergunakan, Engelina lebih banyak mengaku lupa. Ia hanya mengatakan berniat mengembalikan uang cek perjalanan tersebut ke KPK bila itu memang bukan uang partai. Ia mengaku baru akan menyerahkan Rp 50 juta untuk tahap pertama. "Sekarang mampunya Rp 50 juta dulu. Sisanya nanti," ujarnya.
Seperti diketahui, F-PDIP dalam kasus ini diduga menerima dana berupa cek perjalanan senilai Rp 9,8 miliar dalam kasus dugaan suap pemilihan DGS-BI tersebut.
Dalam sejumlah dakwaan pada persidangan-persidangan sebelumnya, cek tersebut diterima oleh Dudhie Makmun Murod melalui Ari Malangjudo atas perintah Nunun Nurbaeti.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang