150 Guru Palsukan Penetapan Angka Kredit

Kompas.com - 19/03/2010, 22:24 WIB

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Arifin Nasir mengatakan ratusan guru di Kepri diduga memalsukan penetapan angka kredit (PAK), yang merupakan salah satu syarat kenaikan golongan dari IVa ke IVb.

"Kami menduga ada sekitar 150 orang guru yang diduga memalsukan PAK untuk kenaikan pangkat dari IVA ke IVB dan itu tersebar di seluruh kabupaten/kota di Kepri," kata Arifin, Jumat (19/3/2010).

Arifin mengatakan, saat ini hasil verifikasi sementara dari tim investigasi yang sudah dibentuk dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mendapatkan 97 orang guru yang diduga memalsukan PAK.

"Hasil verifikasi sementara sebanyak 97 orang guru yang diduga memalsukan PAK tersebut. Sampai saat ini verifikasi masih berlangsung dan kemungkinan jumlahnya mencapai ratusan," ujarnya.

Saat ini Dinas Pendidikan Kepri, menurut dia, juga sedang mengumpulkan seluruk PAK dari kabupaten/kota untuk diteliti lebih lanjut. "Baru Batam yang sudah menyerahkan," ujarnya.

Jika terbukti memalsukan PAK, bisa dikenakan sanksi pengembalian gaji yang sudah diterima selama kenaikan pangkat dari IVa ke IVb.

"Juga sanksi pencopotan jabatan dan sanksi penundaan kenaikan pangkat. Bahkan bisa dipidanakan," tambahnya.

Guru-guru yang diduga memalsukan PAK tersebut menurut dia, dari hasil verifikasi sementara ada yang menjadi korban dan bahkan ada yang diduga dengan sengaja memalsukan.

Dugaan pemalsuan PAK diketahui saat Dinas Pendidikan Kepri menerima surat tembusan sebanyak 13 lembar yang ditandatangani Sekretaris Ditjen PMPTK Kemendiknas atas nama Suherita dan beberapa rekannya yang bekerja sebagai guru di Tanjungpinang.

Dalam surat penetapan angka kredit tersebut terdapat tanda tangan dan cap yang jauh berbeda dengan tanda tangan aslinya. Kop surat juga tidak memiliki lambang tut wuri handayani.

Menurut dia terkait dengan kejanggalan tersebut Dinas Diknas Kepulauan Riau telah melayangkan surat Nomor 897.4/1753/Disdik/5.1/2009 kepada Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK).

Arifin mengatakan penetapan angka kredit guru tidak sepengetahuan Ditjen PMPTK, karena dilakukan melalui jalan pintas yang sistematis.

"Kami ingin membantu Ditjen PMPTK untuk segera menuntaskan masalah ini, meski hal tersebut bukan wewenang kami. Secara moral, kami merasa terbebani dengan kasus itu karena terjadi di daerah ini," katanya.

Berdasarkan prosedur penetapan angka kredit guru, seharusnya kasus tersebut diketahui Badan Kepegawaian Daerah di Kepri.

"Seharusnya mereka meneliti surat penetapan angka kredit guru karena sangat mudah membedakan yang asli dan palsu," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau