BANDA ACEH, KOMPAS.com — Dua siswa SMK I Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan, Nanggroe Aceh Darussalam, harus mengikuti Ujian Nasional 2010 di polres setempat kerena tercatat sebagai tersangka kasus pencurian komputer.
"Kedua pelajar SMK I Pasie Raja yang berinitial SY (20) dan MA (19) ditahan sejak September 2009 karena mencuri dua komputer di ruang laboratarium sekolahnya," kata Kapolres Aceh Selatan Ajun Komisaris Besar Awi Setiyono di Tapaktuan, Senin (22/3/2010).
SY juga merupakan penduduk Desa Ujung Padang Asahan dan MA warga Lhok Sialang Rayeuk dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. "Berkas tersangka sedang dilengkapi dan akhir Maret 2010 akan dikirim ke jaksa penuntut umum," katanya.
Didampingi Kasat Reskrim Ipda Novi Edyanto, ia mengatakan, keduanya berseragam sekolah saat mengisi lembaran soal UN di aula mapolres dan diawasi guru, anggota tim independen UN 2010, serta anggota kepolisian.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Aceh Selatan Zulkarnaini membenarkan kedua siswa yang terlibat kasus kriminal itu mengikuti UN di Mapolres Aceh Selatan.