JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menyatakan bahwa 80 persen anak yang masuk lapas anak pernah mengalami kekerasan. Dari jumlah tersebut, mereka juga mengalami proses peradilan penuh diskriminatif aparat negara, baik penempatan pemenjaraan maupun perlakuan.
Demikian disampaikan Ketua KPAI Hadi Supeno di sela-sela jumpa pers, di Kantor KPAI, Jakarta, Senin (22/3/2010). "Hasil pemantauan KPAI, 80 persen anak yang masuk lapas anak pernah mengalami kekerasan," kata Hadi.
Hadi menuturkan, akses keadilan untuk anak Indonesia masih memprihatinkan. Setidaknya 6.000 anak setiap tahun menjadi penghuni lapas anak melalui proses peradilan yang tidak berperspektif anak. Ribuan anak lainnya menghuni lapas dewasa dan rumah tahanan lainnya. "Kondisi ini bertentangan dengan konvensi hak anak dan UUD 1945 yang meyatakan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang