JAKARTA, KOMPAS.com - Sekitar lima puluh orang yang tergabung dalam Forum Lintas Pemuda Sumatera Utara, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kas APBD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara periode 2003-2007, yang melibatkan Gubernur Sumut Syamsul Arifin.
Koordinator aksi Noval Basowat menuding Gubernur Sumut Syamsul Arifin ikut terlibat dalam kasus tersebut. “KPK sudah pernah berkunjung ke Sumatera Utara dan menyatakan bahwa kasus Syamsul Arifin sangat banyak," kata Noval di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3/2010).
Ia menjelaskan, Syamsul Arifin diduga telah merugikan negara sebesar Rp 102,7 miliar. Ia diduga terkait kasus korupsi penyalahgunaan kas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Sumut dari tahun 2000 hingga 2007.
Selain itu, Syamsul juga diduga terlibat kasus mark up kas APBD sebesar Rp 21,4 miliar. Dana tersebut disebutkan untuk membeli 45 mobil pribadi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, M Jasin mengatakan KPK telah menangani kasus ini sejak 2009. Namun KPK belum melakukan penahanan karena masih mengumpulkan bukti-bukti memperkuat dugaan tersebut. Anehnya, Syamsul justru telah mengembalikan sebagian uang negara itu, yakni Rp 62 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang