KPK Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Gubernur Sumut

Kompas.com - 22/03/2010, 15:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekitar lima puluh orang yang tergabung dalam Forum Lintas Pemuda Sumatera Utara, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kas APBD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara periode 2003-2007, yang melibatkan Gubernur Sumut Syamsul Arifin.

Koordinator aksi Noval Basowat menuding Gubernur Sumut Syamsul Arifin ikut terlibat dalam kasus tersebut. “KPK sudah pernah berkunjung ke Sumatera Utara dan menyatakan bahwa kasus Syamsul Arifin sangat banyak," kata Noval di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3/2010).

Ia menjelaskan, Syamsul Arifin diduga telah merugikan negara sebesar Rp 102,7 miliar. Ia diduga terkait kasus korupsi penyalahgunaan kas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Sumut dari tahun 2000 hingga 2007.

Selain itu, Syamsul juga diduga terlibat kasus mark up kas APBD sebesar Rp 21,4 miliar. Dana tersebut disebutkan untuk membeli 45 mobil pribadi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, M Jasin mengatakan KPK telah menangani kasus ini sejak 2009. Namun KPK belum melakukan penahanan karena masih mengumpulkan bukti-bukti memperkuat dugaan tersebut. Anehnya, Syamsul justru telah mengembalikan sebagian uang negara itu, yakni Rp 62 miliar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau