Inilah Tanggapan Pemerintah atas Rekomendasi DPR soal Century

Kompas.com - 22/03/2010, 18:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya ambil sikap setelah menggelar rapat kabinet terbatas yang membahas rekomendasi DPR terkait skandal Bank Century di Kantor Presiden, Jakarta, , Senin (22/3/2010). 

Sikap pemerintah itu diambil setelah berunding dengan para menteri/pejabat setingkat menteri di bidang politik, hukum, dan keamanan. Rapat dihadiri Menko Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, dan lainnya.

Djoko Suyanto mengatakan, keputusan DPR ini secara garis besar terdiri dari satu imbauan dan lima rekomendasi. Terkait imbauan nonaktif pejabat yang diduga terlibat skandal tersebut, kata Djoko, pemerintah memandang bahwa penonaktifan harus memperhatikan prosedur dan mekanisme dalam UU, serta memegang teguh asas praduga tak bersalah.

Rekomendasi pertama, DPR meminta seluruh penyimpangan dan penyalahgunanaan wewenang yang mengindikasikan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan, dan tindak pidana hukum, diserahkan kepada lembaga penegak hukum yaitu Polri, Kejagung, KPK.

Menurut Djoko, pemerintah berpandangan, terhadap hal-hal yang belum diproses oleh lembaga penegak hukum, akan segera ditindaklanjuti secara proporsional, sesuai yang diatur dalam UU.

"Dalam hal ini, Presiden hari ini telah menyerahkan kopi keputusan DPR tersebut kepada Jaksa Agung dan Kapolri. KPK saya kira sudah terima tembusan dari DPR," ujarnya. 

Menurut dia, Presiden juga telah menugaskan Kapolri dan Jaksa Agung untuk segera mengusut apakah ada dugaan pelanggaran-pelanggaran korupsi, tindak pidana perbankan, dan hukum itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saya juga telah ditunjuk Presiden untuk terus berkomunikasi dengan KPK," ujarnya. Rekomendasi kedua, DPR meminta pemerintah bekerja sama untuk segera membentuk dan merevisi berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait pengelolaan sektor moneter dan fiskal.

Dikatakan Djoko, pemerintah bersedia bersama-sama membentuk dan merevisi peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan sektor moneter dan fiskal.

Rekomendasi ketiga, DPR meminta pemerintah memulihkan aset yang telah diambil secara tidak sah oleh manajemen maupun pemegang saham Bank Century. Upaya pemulihan harus diselesaikan selambat-lambatnya bulan Desember 2012.

"Pandangan pemerintah, upaya pengembalian aset telah dan terus dilakukan secara maksimal oleh lembaga pemerintah dan lembaga penegak hukum terkait," ujar Djoko.

Terkait rekomendasi keempat, yaitu mengenai pembentukan tim pengawas tindak lanjut rekomendasi Panitia Angket Century, pemerintah menyerahkannya kepada DPR.

Rekomendasi kelima, pemerintah diminta menyelesaikan permasalahan yang menimpa nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas dengan mengajukan kepada DPR pola penyelesaian secara menyeluruh, baik dasar hukum, dan sumber pembiayaan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Dikatakan Djoko, pemerintah mengajukan dua opsi pemecahan. Pertama, perumusan pola penyelesaian permasalahan nasabah PT Antaboga dengan mengajukan kepada DPR apabila sumber pendanaannya berasal dari pendapatan negara.

Sedangkan opsi kedua, pengembalian aset Bank Century menunggu pengejaran aset yang tengah dilakukan. "Jadi, pada opsi kedua, (nasabah) harus menunggu seluruh aset untuk kembali," ujarnya. Ditambahkan Djoko, surat mengenai respons resmi pemerintah akan segera dikirim ke DPR.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau