Hukuman Gayus Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Kompas.com - 22/03/2010, 19:10 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tangerang telah memvonis bebas Gayus Halomoan P Tambunan (30), pegawai Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nasran Aziz, yakni hukuman satu tahun percobaan satu tahun.

Gayus, adalah orang yang disebut oleh mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Susno Duadji terlibat dalam kasus pajak sebesar Rp 25 miliar. "Vonisnya sudah dibacakan hakim Jumat (12/3/2010) lalu," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Arthur Hangewa kepada wartawan, Senin (22/3/2010).

Ketua majelis hakim perkara Gayus adalah Muhtadi Asnun yang juga Ketua Pengadilan Negeri Tangerang. Sementara dua anggota hakim yakni Bambang Widitmoko dan Haran Tarigan.

Arthur mengatakan, sidang perkara Gayus digelar sejak tanggal 13 Januari lalu. "Ada sembilan kali persidangan sampai perkara divonis bebas dengan menghadirkan 15 orang saksi," kata Arthur.

Sementara Haran Tarigan, salah satu anggota mejelis hakim enggan memberikan komentar terkait vonis bebas Gayus. "Kasus ini kan senang ramai, jadi saya tidak mau komentar tunggu saja ketua majelis (Muhtadi Asnun) setelah pulang dari umroh," kata Haran.

Warga Jalan Warakaras I GG 23 RT 011/008, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Priok, Jakarta Utara ini didakwa dengan pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan. Kasusnya mengemuka setelah Bareskrim Mabes Polri menemukan aliran dana mencurigakan yang masuk ke rekening terdakwa di Bank Central Asia (BCA) KCP Bintaro, Kota Tangerang Selatan sebesar Rp 170 juta, tanggal 21 September 2007 dan Rp 200 juta (15 Agustus 2008).

Total yang diterima pegawai pajak ini dari PT Megah Citra Jaya Garmindo untuk mengurus pajak perusahan tersebut adalah sebesar Rp 370 juta. Setelah mentransfer uang tersebut, terdakwa tidak melakukan pengurusan meski perusahan tersebut berkali-berkali menghubungi terdakwa dan menanyakan pengurusan pajak dan uang yang sudah ditransfer.

Sejak penyelidikan, kejaksaan, dan perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, terdakwa tidak pernah ditahan.

 

Diperiksa

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Suyono saat dihubungi wartawan secara terpisah membenarkan, Jaksa Nasran Azis saat ini masih sedang dalam pemeriksaan tim jaksa Direktorat Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung terkait perkara Gayus. Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Tangerang.

Berdasarkan pantauan Kompas, sejak pagi tim jaksa Direktorat Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung memeriksa Nasran Azis di ruang aula dengan keadaan tertutup. Beberapa petugas dari jaksa Kejagung terlihat berjaga-jaga di pintu masuk dan melarang wartawan untuk mendekati ruangan tersebut.

Ketua tim jaksa Kejagung, Mangiring Siahaan enggan memberikan komentar saat dicegat wartawan saat keluar dari ruang pemeriksaan. Silahkan saja tanya ke Kejagung dalam pemeriksaan ini," kata Siahaan singkat sembari berlalu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau