JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji selesai menjalani pemeriksaan oleh tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan terkait pernyataannya mengenai adanya mafia kasus atau markus di Mabes Polri. Susno seusai menjalani pemeriksaan menegaskan bahwa dia masih berstatus sebagai terperiksa.
"Bukan tersangka. Saya diperiksa sebagai terperiksa," ucap Susno ketika keluar dari Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Senin (22/3/2010). Dia keluar bersama kuasa hukumnya, Hendri Yosodiningrat.
Saat Susno menjalani pemeriksaan, wartawan dari berbagai media menerima pesan singkat dari nomor ponsel milik Susno. Dalam pesan itu tertulis, dia akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ketika dikonfirmasi seusai menjalani pemeriksaan, Susno membantah hal itu. "Woi, bukan tersangka, tapi terperiksa," ucapnya.
Susno yang mengenakan pakaian dinas lengkap mengatakan, ia ditanya banyak hal perihal pernyataannya di berbagai media mengenai adanya praktik markus saat penanganan kasus pajak yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak, Gayus T Tambunan.
Apakah Anda ditanya soal dugaan adanya aliran dana Rp 24,6 miliar kepada pejabat Polri seperti Anda katakan? "Saya belum diperiksa masalah itu," jawabnya.
Apakah ada pemeriksaan lanjutan? "Kalau dilanjutkan bukan saya yang jawab," kata Susno.
Seperti diberitakan, Susno masuk ke Gedung TMCC sekitar pukul 19.45. Pemeriksaan malam ini adalah pemeriksaan lanjutan yang telah dilakukan pada pagi tadi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang