JAKARTA, KOMPAS.com — Pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan, telah dicopot dari jabatannya di bagian Penelaah Keberatan Ditjen Pajak. Ia kini hanya berstatus sebagai pegawai negeri sipil golongan IIIA.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pajak M Tjiptardjo kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (23/3/2010). Meski sudah memberikan sanksi internal, Ditjen Pajak masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Gayus.
Menurut Tjiptardjo, sejak Senin (22/3/2010), Gayus telah diperiksa oleh Direktorat Kepatuhan, Internal, dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda) Ditjen Pajak. Hasil pemeriksaan ini akan digunakan Ditjen Pajak sebagai acuan untuk memutuskan sanksi yang akan diterapkan kepada Gayus.
"Kitsda itu sama dengan provos. Kalau kami hanya bisa sebatas ini saja. Kalau masalah kriminalnya kan sudah di Bareskrim dan sudah ada putusannya di pengadilan. Itu di luar Ditjen Pajak. Masalah memuaskan atau tidak, ya, kami tidak punya wewenang," ungkapnya.
Nama Gayus mencuat ke publik seiring dengan pernyataan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Susno Duadji yang menyebutkan, ada makelar kasus di Mabes Polri dalam kasus yang melibatkan Gayus. Uang senilai Rp 25 miliar di rekening Gayus dicurigai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang melaporkannya ke polisi.
Dalam pemeriksaan, polisi hanya mendapatkan tindak pidana pada uang di rekening itu sebesar Rp 395 juta. Sisanya dinyatakan bersih. Gayus disangka melakukan pidana korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. Selanjutnya, dalam persidangan di PN Tangerang pada 12 Maret 2010, Gayus mendapatkan vonis bebas. Susno menyebutkan, ada makelar kasus yang melibatkan sejumlah jenderal di Mabes Polri dalam perkara Gayus.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang