Pemerintah Dianggap Adu Domba DPR Vs Nasabah Antaboga

Kompas.com - 23/03/2010, 15:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Panitia Anggaran DPR RI, Bambang Soesatyo, menilai bahwa pemerintah ingin mengadu domba DPR dan nasabah Delta Sekuritas Antaboga dengan mengajukan usulan agar dana nasabah bisa diganti menggunakan APBN melalui persetujuan DPR.

"Pemerintah rupanya ingin memojokkan DPR. Pemerintah ingin mengadu domba DPR dengan nasabah Antaboga," kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Selasa (23/3/2010).

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Menko Polhukam Djoko Suyanto mengajukan salah satu opsi berupa skema pembayaran nasabah Antaboga sebesar Rp 1,4 triliun dengan menggunakan dana APBN. Namun, hal itu harus mendapatkan persetujuan dari DPR.

Menurut Bambang, skema yang diusulkan pemerintah itu bisa diasumsikan bahwa, jika DPR menolak pembebanan kerugian mereka ke APBN, maka DPR yang akan menjadi sasaran caci maki nasabah Antaboga.

"Surat berharga terbitan Antaboga itu bodong. Dana nasabah tak bisa dipertanggungjawabkan oleh Robert Tantular, kok mau diganti dengan APBN," kata Bambang.

Menurut mantan anggota Pansus DPR tentang Hak Angket Bank Century ini, pemerintah seharusnya mendahulukan penyelesaian terhadap penyimpangan yang terjadi dalam proses bailout. "Ini tidak masuk akal jika kerugian orang lain akibat perbuatan kriminal seseorang lalu dibebankan ke APBN," kata anggota Fraksi Partai Golkar itu.

Menurut Bambang, jika sampai terjadi, maka hal ini bisa dicontoh oleh pelaku kejahatan kerah putih lain. Lagi pula, tambah Bambang, ada pemahaman bahwa surat berharga Antaboga itu diterbitkan oleh Bank Century.

"Logikanya, penyelesaian dana nasabah Antaboga harus menjadi bagian tak terpisahkan dari penyelesaian skandal Bank Century," katanya. Kalau Bank Century kini jadi Bank Mutiara, tambah Bambang, beban utang manajemen lama mestinya dilimpahkan ke Bank Mutiara.

Menurutnya, akan masuk akal jika perburuan terhadap harta kekayaan Robert Tantular dilakukan oleh pemerintah. Sebelumnya sudah diberitakan bahwa ada harta Robert Tantular di luar negeri yang bisa diselamatkan.

"Harta Robert itulah yang digunakan untuk membayar kerugian nasabah Antaboga, bukan malah dana APBN," kata Bambang. Bambang menegaskan bahwa memburu harta Robert bukan menjadi tugas DPR, melainkan pemerintah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau