JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji mengaku tak ambil pusing dengan penetapan dirinya sebagai tersangka pencemaran nama baik dan pemfitnahan kepada kedua jenderal, Brigjen (Pol) Edmon Ilyas dan Brigjen (Pol) Raja Erizman. Susno pun mengaku tak gentar terus memperjuangkan pernyataannya meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya terima status apa pun yang ditetapkan dan pasal apa pun yang dituduhkan. Itu risiko perjuangan yang sudah saya perhitungkan," tutur Susno melalui pesan singkatnya di Jakarta, Rabu (24/3/2010).
Susno mengatakan, dirinya akan hadir dalam setiap panggilan penyidik Polri yang bertujuan untuk keperluan pengembangan proses penyidikan. "Saya patuh hukum dan saya harus mematuhi hukum," katanya.
Susno sendiri mengaku, dirinya siap ditahan jika hukuman dari sangkaan pasal yang dituduhkan kepadanya memenuhi syarat penahanan dan syarat penahanan lainnya dianggap terpenuhi oleh Polri. "Apa pun yang terjadi, saya siap. Saya siap menerima apa pun yang diputuskan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Susno ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik oleh Polri terkait tudingannya yang menyatakan jika Brigjen (Pol) Edmon Ilyas dan Brigjen (Pol) Raja Erizman menerima uang hasil praktik mafia hukum yang mereka lakukan dalam penanganan kasus money laundering oknum pegawai pajak bernama Gayus T Tambunan.
Kedua jederal tersebut lalu melaporkan Susno melakukan pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP) dan pemfitnahan (Pasal 311 KUHP) atas tudingan Susno itu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang