Satgas Minta Penetapan Tersangka Susno Ditunda

Kompas.com - 24/03/2010, 11:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana meminta agar kepolisian mempertimbangkan ulang penetapan Komjen Susno Duadji sebagai tersangka pencemaran nama baik dan fitnah. Denny meminta agar penetapan tersangka itu ditunda hingga penanganan perkara dugaan adanya praktik makelar kasus alias markus di Polri selesai.

"Sebaiknya laporan pencemaran nama baiknya di-pending (ditunda), kasus korupsinya didahulukan," ucap Denny ketika tiba di Mabes Polri, Rabu (24/3/2010).

Denny menjelaskan, alasan penundaan penetapan itu berdasarkan Surat Edaran Kepala Polri Nomor B/ 345 /III/ 2005/Bareskrim tertanggal 7 Maret 2005. Dalam surat itu dituliskan agar memprioritaskan penanganan perkara korupsi dibandingkan laporan pencemaran nama baik. "Sebaiknya itu dicermati, lah," ucapnya.

Berikut ini isi surat edaran Kapolri :

1. Penanganan tindak pidana korupsi dengan kegiatan penyelidikan/penyidikan baik oleh Polri, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK selalu jadi prioritas pertama.

2. Penanganan kasus pencemaran nama baik sebagai kasus yang timbul kemudian tetap ditangani, tetapi bukan prioritas utama dengan tujuan kasus tersebut tidak terhambat/mengaburkan penanganan korupsi yang menjadi kasus pokok.

3. Lebih memanfaatkan penanganan kasus pencemaran nama baik untuk mendapatkan dokumen atau keterangan yang diperlukan dalam proses pembuktian kasus korupsi yang jadi masalah pokok.

Seperti diberitakan, Susno ditetapkan sebagai tersangka atas laporan mantan anak buahnya, Brigjen (Pol) Raja Erizman dan Brigjen (Pol) Edmond Ilyas. Kedunya tidak terima dituduh terlibat praktik markus saat menangani perkara Gayus T Tambunan. Susno melontarkan bahwa keduanya dan beberapa pejabat Mabes Polri lain diduga menerima sebagian uang dari Rp 24,6 miliar di rekening Gayus.

Selain itu, Susno juga ditetapakan sebagai tersangka dalam kasus etika dan disiplin karena yang bersangkutan selama 78 hari tidak masuk kantor.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau