JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana meminta agar kepolisian mempertimbangkan ulang penetapan Komjen Susno Duadji sebagai tersangka pencemaran nama baik dan fitnah. Denny meminta agar penetapan tersangka itu ditunda hingga penanganan perkara dugaan adanya praktik makelar kasus alias markus di Polri selesai.
"Sebaiknya laporan pencemaran nama baiknya di-pending (ditunda), kasus korupsinya didahulukan," ucap Denny ketika tiba di Mabes Polri, Rabu (24/3/2010).
Denny menjelaskan, alasan penundaan penetapan itu berdasarkan Surat Edaran Kepala Polri Nomor B/ 345 /III/ 2005/Bareskrim tertanggal 7 Maret 2005. Dalam surat itu dituliskan agar memprioritaskan penanganan perkara korupsi dibandingkan laporan pencemaran nama baik. "Sebaiknya itu dicermati, lah," ucapnya.
Berikut ini isi surat edaran Kapolri :
1. Penanganan tindak pidana korupsi dengan kegiatan penyelidikan/penyidikan baik oleh Polri, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK selalu jadi prioritas pertama.
2. Penanganan kasus pencemaran nama baik sebagai kasus yang timbul kemudian tetap ditangani, tetapi bukan prioritas utama dengan tujuan kasus tersebut tidak terhambat/mengaburkan penanganan korupsi yang menjadi kasus pokok.
3. Lebih memanfaatkan penanganan kasus pencemaran nama baik untuk mendapatkan dokumen atau keterangan yang diperlukan dalam proses pembuktian kasus korupsi yang jadi masalah pokok.
Seperti diberitakan, Susno ditetapkan sebagai tersangka atas laporan mantan anak buahnya, Brigjen (Pol) Raja Erizman dan Brigjen (Pol) Edmond Ilyas. Kedunya tidak terima dituduh terlibat praktik markus saat menangani perkara Gayus T Tambunan. Susno melontarkan bahwa keduanya dan beberapa pejabat Mabes Polri lain diduga menerima sebagian uang dari Rp 24,6 miliar di rekening Gayus.
Selain itu, Susno juga ditetapakan sebagai tersangka dalam kasus etika dan disiplin karena yang bersangkutan selama 78 hari tidak masuk kantor.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang