HTC Corp Kembali Gugat Merek HTC Lokal

Kompas.com - 25/03/2010, 10:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah perusahaan asing kembali bersengketa masalah merek. Kali ini giliran High Tech Computer (HTC) Corporation, perusahaan alat telekomunikasi terkemuka asal Taiwan, yang menggugat pengusaha lokal di Pengadilan Niaga Jakarta. HTC menuding Vincent Siswanto, seorang pengusaha lokal, memiliki itikad tidak balk dengan memakai dan mendaftarkan merek HTC miliknya.

HTC Corporation (Corp) menggugat Vincent, pengusaha asal Kembangan, Jakarta Barat, karena telah mendaftarkan merek HTC pada 5 Oktober 2009 untuk jenis barang alat optik, alat potret, kabel listrik, flash disc, USB, VCD player, DVD player, video game player, dan lainnya, ke Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Padahal, sudah jelas bahwa HTC Corp memiliki produk-produk serupa dengan merek HTC. Karena itulah, HTC Corp menggugat pembatalan merek tersebut. Alasannya, "Merek HTC milik Vincent memiliki perusmaan pada pokoknya dengan merek HTC milik kami, dan pendaftaran yang telah diajukan berdasarkan itikad tidak baik," kata Gunawan Suryomurcito, kuasa hukum HTC Corp, Selasa (23/3/2010).

Perusahaan yang berkedudukan di Xinghua Road, Taipei, itu sebelumnya juga sudah menggugat Vincent. Menurut Gunawan, HTC Corp pun sebelumnya menemukan Vincent telah mendaftarkan merek HTC untuk jenis produk telepon, handphone, interphone, dan pesawat telepon lainnya.

Menang kasus lain

Gara-gara merek HTC sudah lebih dulu didaftarkan oleh Vincent, niat HTC Corp untuk untuk memperoleh pendaftaran atas merek HTC dan variasinya di Indonesia jadi terhalang. Padahal, HTC Corp telah mengajukan pendaftaran merek HTC untuk kelas 9, yakni telepon, telepon genggam, smartphone, dan lainnya sejak 2007.

HTC Corp pun menggugat Vincent ke Pengadilan Niaga, yang lewat putusan No. 61/ Merek/2009/PN.NIAGA.JKT. PST pada 25 November 2009, memutuskan membatalkan merek HTC milik Vincent untuk jenis produk telepon, telepon genggam, dan lainnya.
Alasan majelis hakim, merek telepon HTC milik Vincent itu tidak digunakan selama tiga tahun berturut-nurut dalam perdagangan sejak tanggal didaftarkan.

HTC Corp merasa lega. Namun, pendaftaran merek HTC rupanya masih terganjal. Ternyata, Vincent masih memperoleh pendaftaran untuk merek yang sama dan untuk barang yang berbeda. Yaitu, untuk jenis barang kabel listrik, USB, DVD player, dan lainnya tersebut. "Untuk it u HTC Corp berkepentingan mengajukan gugatan pembatalan merek HTC milik Vincent," ujar Gunawan.

HTC Corp mengklaim merek HTC milik perusahaannya ini sudah terkenal. Perusahaan yang berdiri sebagai perusahaan multinasional sejak 1997 ini merupakan salah satu produsen perangkat telepon terbesar di dunia, selain Nokia, Apple, Motorola, dan RIM. Merek HTC kepunyaan HTC Corp sudah terdaftar di 108 negara di dunia, seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, China, Australia, Selandia Baru, dan sejumlah negara di Asia Tenggara.
Di samping itu, Gunawan menambahkan, HTC Corp telah melakukan promosi besar-besaran merek HTC, yang merupakan bagian dari investasi mereka.

Tapi, kuasa hukum Vincent, Tji Tiong, mengaaskan, justru HTC Corp yang hendak memonopoli merek HTC dengan itikad tidak baik. Ini terbukti dengan gugatannya pembatalan merek HTC milik Vincent. "Pendaftaran merek HTC milik Vincent beritikad baik dan telah sesuai aturan hukum," kata Tji Tiong. (KONTAN/Yudho Winarto)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau