JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji tak bisa lepas tangan dari tudingan yang dilayangkan kepada dua mantan anak buahnya. Susno mengatakan, mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen (Pol) Edmond Ilyas dan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri saat ini, Brigjen (Pol) Radja Erizman, bertanggung jawab atas dugaan penggelapan pajak Rp 25 miliar yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan.
Susno bahkan menyebut ada makelar kasus yang bermain di dalamnya. Penasihat Polri, Kastorius Sinaga, mengungkapkan, sebagai mantan atasan, Susno juga turut bertanggung jawab jika tudingan yang dilayangkannya terbukti benar.
"Dalam kasus mafia perpajakan, kan atasannya Susno. Saat kasus itu ditangani, Susno menjabat Kabareskrim," kata Kastorius kepada Kompas.com, Kamis (25/3/2010).
Kasus pajak tersebut, terang Kastorius, ditangani medio Maret hingga Oktober 2009, di mana Susno masih menjabat sebagai Kabareskrim. "Sebenarnya ada keganjilan dalam kasus itu. Mengapa Gayus tidak ditahan? Susno kan atasan yang juga menangani kasus itu. Jadi, dia tidak bisa melepaskan diri dari kasus itu. Dalam hukum ada yang namanya tempo delictus," kata dia.
Apa pun yang dilakukan penyidik saat menangani kasus itu, menurut Kastorius, pasti dilaporkan ke Susno. "Bahkan untuk buka blokir tabungan Gayus, Susno juga masih menjabat. Tidak bisa kasus itu dilepaskan dari Susno. Bagaimanapun, itu bagian dari tanggung jawab dia," tegasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang