Setelah Budi Rochadi, Giliran Budi Mulya Diperiksa KPK

Kompas.com - 25/03/2010, 15:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah memeriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Rochadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan memeriksa Deputi Gubernur BI lainnya, Budi Mulya, sebagai saksi dalam penyelidikan kasus Bank Century.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, keterangan Budi Mulya diperlukan guna melengkapi data Pansus, PPATK, dan keterangan mantan bos Bank Century Robert Tantular. "Hari ini, kami juga akan minta keterangan Pak Budi Mulya," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/3/2010).

Johan mengatakan, pemeriksaan terhadap para petinggi BI ini berkaitan dengan keputusan melakukan bail out, pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP), penyertaan modal sementara (PMS), dan hal-hal lain berkaitan dengan proses tersebut. "Otoritas kan ada di BI," ujarnya.

Selain memeriksa Budi Rochadi, saat ini KPK juga memeriksa Kepala Divisi Pelayanan Nasabah Bank Mutiara, Ferial Fahmi. Johan menegaskan, KPK dapat memahami jika lembaganya dituntut cepat dan serius dalam mengusut kasus yang menjadi perhatian publik ini.

"Tapi, kami mendasarkan pada hukum. Memutuskan orang salah atau tidak, harus ada bukti materiil. Kalau di DPR kan melihatnya dari segi politik. Jangan ukur keseriusan KPK dengan harus menjadikan orang sebagai tersangka, seperti nama yang disebut Pansus," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau