JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah memeriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Rochadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan memeriksa Deputi Gubernur BI lainnya, Budi Mulya, sebagai saksi dalam penyelidikan kasus Bank Century.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, keterangan Budi Mulya diperlukan guna melengkapi data Pansus, PPATK, dan keterangan mantan bos Bank Century Robert Tantular. "Hari ini, kami juga akan minta keterangan Pak Budi Mulya," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/3/2010).
Johan mengatakan, pemeriksaan terhadap para petinggi BI ini berkaitan dengan keputusan melakukan bail out, pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP), penyertaan modal sementara (PMS), dan hal-hal lain berkaitan dengan proses tersebut. "Otoritas kan ada di BI," ujarnya.
Selain memeriksa Budi Rochadi, saat ini KPK juga memeriksa Kepala Divisi Pelayanan Nasabah Bank Mutiara, Ferial Fahmi. Johan menegaskan, KPK dapat memahami jika lembaganya dituntut cepat dan serius dalam mengusut kasus yang menjadi perhatian publik ini.
"Tapi, kami mendasarkan pada hukum. Memutuskan orang salah atau tidak, harus ada bukti materiil. Kalau di DPR kan melihatnya dari segi politik. Jangan ukur keseriusan KPK dengan harus menjadikan orang sebagai tersangka, seperti nama yang disebut Pansus," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang