MEDAN, KOMPAS.com — Kepolisian Kota Besar Medan menangkap tersangka pencuri soal ujian nasional dan empat penadahnya. Mereka diduga sebagai sindikat perjokian saat UN berlangsung.
Kepala Poltabes Medan Komisaris Besar Imam Margono, Kamis (25/3/2010), mengatakan, kelima orang tersebut adalah TN, SG, DS, SP, dan MN. Mereka kami tangkap pada Rabu (24/3/2010) siang dan malam.
TN merupakan pekerja di perusahaan swasta yang diduga ikut menyimpan soal UN. Dia kemudian mencuri soal UN untuk dijual kepada para penadahnya. Imam Margono tak bersedia mengungkap identitas lengkap para tersangka karena masih dalam tahap pengembangan kasus.
Ia menambahkan, tiga dari semua tersangka merupakan warga biasa, bukan guru atau siswa. Adapun dua lainnya adalah aktivis sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dalam penyelidikan kasus ini, polisi melibatkan aktivis Komunitas Air Mata Guru (KAMG) dalam penyelidikan kebocoran soal UN itu.
KAMG menemukan salinan soal UN yang diperjualbelikan Rp 600.000 per paket (isi enam eksemplar soal) pada malam menjelang UN berlangsung. KAMG kemudian memberikan bukti awal. Namun, mereka tidak memberikan informasi mengenai oknum, lembaga, atau perusahaan yang bisa dijadikan tersangka. "Demi perlindungan sumber informasi," kata Ketua Tim Investigasti KAMG Abdi Muskarya Saragih.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang