Mantan Dirut PLN Pertanyakan Statusnya sebagai Tersangka KPK

Kompas.com - 25/03/2010, 18:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Eddie Widiono mempertanyakan langkah penyidik KPK yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PLN. 

Proses penetapan Eddie Widiono sebagai tersangka oleh KPK pada 4 Maret lalu dianggap tidak memiliki dasar penyelidikan yang memadai terkait dugaan kasus korupsi berupa penggelembungan dana (mark up) dan penunjukan langsung pada program proyek sistem komputerisasi untuk pelayanan kepada pelanggan CSI RISI di PLN. 

Hal ini disampaikan oleh Maqdir Ismail, kuasa hukum Eddie Widiono, dalam konferensi persnya, Kamis (25/3/2010) di Jakarta. "Ini yang saya tidak mengerti, bagaimana teman-teman di KPK menetapkan Pak Eddie sebagai tersangka. Tidak jelas, mark up ini ada di mana? Pelakunya siapa? Yang diuntungkan siapa?" kata Maqdir. 

Ia menjelaskan, dari data mengenai prosedur penunjukan rekanan di PLN dalam kasus CSI RISI, yang berhubungan bukanlah direktur utama, dan tidak terhubung dengan dugaan mark up tersebut. "Ini terlalu panjang kalau sampai ke Dirut," ungkapnya. 

Seperti diberitakan, Eddie ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembangunan proyek sistem komputerisasi untuk pelayanan kepada pelanggan CSI RISI. Eddie diduga melakukan penggelembungan anggaran dana tahun 2004-2006 dan menyebabkan kerugian negara Rp 45 miliar. 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Eddie sudah dua kali menjalani pemeriksaan KPK dalam proses penyelidikan. Ia diperiksa dua kali berturut-turut pada Juli 2009 . Maqdir mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Eddie hingga kini belum juga mendapat surat pemberitahuan resmi dari KPK. 

Maqdir bahkan menyebut langkah KPK menetapkan Eddie Widiono menjadi tersangka ini sebagai bentuk kriminalisasi kebijakan. Ia mengatakan, KPK tidak lebih dulu mengkaji pihak mana yang diuntungkan. "Penetapan sebagai tersangka tanpa lebih dulu melihat siapa yang diuntungkan ini jelas bentuk kriminalisasi kebijakan," urainya. 

Menurutnya, langkah yang diambil oleh Eddie Widiono dalam proyek CSI RISI tersebut sudah sesuai dengan prosedur di PLN. "CSI RISI dilakukan dengan outsource. PT Netway dipilih karena pihak yang ditunjuk sudah berpengalaman dan punya dana cukup. Outsource dilakukan dua tahun dan dapat persetujuan dari dewan," terangnya. 

Saat disinggung apakah KPK seharusnya lebih dulu menetapkan tersangka mulai dari tingkatan general manager, Maqdir menyebut bahwa hal itu sepenuhnya kewenangan penyidik. Lebih lanjut, ia hanya meminta agar KPK bisa menjelaskan duduk persoalan dan penafsiran mark up dalam kasus ini kepada kliennya. "Saya khawatir, KPK terlalu dini menetapkan Pak Eddie sebagai tersangka," tuntasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau