JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji berjanji akan kooperatif dalam memberikan keterangan kepada tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri selama pemeriksaan pagi ini. Susno diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi dan disiplin.
"Klien kami akan memberikan keterangan secara kooperatif sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat, saat mendampingi Susno menjalani pemeriksaan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jumat (26/3/2010). Selain Henry, Susno juga didampingi empat kuasa hukum lainnya.
Henry menjelaskan, Susno akan memberikan keterangan sebagai terperiksa dengan jeratan Pasal 7 Ayat 1, Pasal 5 Huruf a, dan Pasal 9 Huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi.
"Sikap kedatangan kami ingin menunjukkan sikap hormat kepada Polri atau panggilan resmi," ucapnya.
Saat mendatangi Gedung TNCC, Susno yang mengenakan pakaian dinas lengkap enggan berkomentar kepada puluhan wartawan yang menunggunya. "Nanti kami akan memberikan keterangan setelah pemeriksaan," ucap Susno singkat sambil terus tersenyum.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang