JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Pajak secara resmi memecat Gayus Tambunan, salah satu pegawainya di Direktorat Keberatan dan Banding yang menjabat sebagai Penelaah dan Keberatan. Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Bambang Basuki mengatakan bahwa Gayus yang juga sedang menjadi buronan kepolisian ini dipecat atas dugaan melakukan pelanggaran kode etik sebagai pegawai negeri sipil.
"Dipandang dari tingkat pelanggarannya, (perbuatan) GT (Gayus Tambunan) termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Dengan demikian, kami simpulkan dan usulkan paling lambat hari Senin (29/3/2010), seperti yang telah kami laporkan kepada Dirjen, kami jadwalkan (memberi) hukuman pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS, itu tindakan hukuman yang terberat," tuturnya dalam keterangan pers di kantor Ditjen Pajak, Jumat (26/3/2010).
Sementara itu, Ditjen Pajak akan terus melanjutkan penelitian mengenai kemungkinan adanya keterlibatan dari pihak lain, wajib pajak atau PNS lainnya.
Selain itu Direktorat KITSDA akan bekerja sama pula dengan Direktorat Inteldik untuk mengenakan tindakan-tindakan yang menjadi penalti bagi Gayus. Direktorat Inteldik akan menelusuri apakah ada unsur pidana dari kepemilikan dana sebesar Rp 24,6 miliar. Jika diduga ada unsur pidana, maka hal itu akan ditingkatkan ke penyidikan.
"Kami sudah temukan bukti permulaan, dan pemeriksaan sudah jalan kepada wajib pajak (yang ditangani) GT, dan mendatangi tempat beliau berada tetapi beliau belum kembali. Ketemu atau tidak, belum kami ketahui," ungkap Direktur Inteldik Pontas Pane.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang