Soal rekening rp 25 miliar gayus

PPATK: Penegak Hukum Terkesan Membiarkan

Kompas.com - 26/03/2010, 17:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein mengatakan, ada dugaan pembiaran dari penegak hukum pada kasus dugaan korupsi pajak senilai Rp 25 miliar yang melibatkan pegawai pajak di bagian Penelaah Keberatan pada Seksi Banding dan Gugatan Wilayah Jakarta II, Gayus Halomoan Tambunan.

Pasalnya, PPATK telah melaporkan adanya transaksi mencurigakan tersebut kepada Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi sebanyak empat kali berturut-turut, yaitu Maret, Juni, dan Agustus 2009, serta Maret 2010.

"Kita melihat ada suatu hal aneh, dalam arti, saya sudah lapor beberapa kali. (Transaksinya) besar-besar pula. Tapi, kenapa yang Rp 390 juta saja yang diangkat. Kenapa yang lain enggak diangkat?" ujar Yunus kepada wartawan, Jumat (26/3/2010) di kantor UKP4, Jakarta.

Meski demikian, sambungnya, berdasarkan penelusuran PPATK, tidak ada uang yang mengalir ke lingkungan kepolisian. Uang senilai lebih dari Rp 20 miliar dicairkan oleh seseorang dan kemudian dibagi-bagikan.

"Itu yang harus dicari tahu, siapa yang menarik tunai, dan dikasih ke siapa?" katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau