JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian mengaku baru meminta pencekalan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Halomoan Tambunan, kepada pihak imigrasi pagi tadi karena tim independen yang menyelidiki perkara Gayus baru merekomendasikan pencekalan kepada Polri.
"Tim baru temukan keanehan," ucap Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang di Mabes Polri, Jumat (26/3/2010), ketika ditanya mengapa permintaan pencekalan baru dilakukan setelah Gayus pergi ke Singapura.
Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengungkapkan, berdasarkan catatan imigrasi, Gayus telah pergi ke Singapura sejak 24 Maret 2010. Menurut Edward, pihaknya menerima informasi bahwa Gayus ke Singapura untuk berobat.
Ketika ditanya apakah Polri tidak merasa kecolongan terkait lolosnya Gayus ke Singapura, Edward menjawab, "Dari awal (Polri) sudah kecolongan. Yah, kan. Itulah yang disebut keanehan."
Seperti diberitakan, Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan ada indikasi pelanggaran saat jajarannya menangani perkara Gayus. Pelanggaran yang dimaksud adalah tidak ditahannya Gayus setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, pencucian uang, dan penggelapan.
Pelanggaran lainnya adalah tidak dilanjutkannya penyidikan perkara tersangka lain, Roberto Santonius, oleh penyidik. Kapolri juga telah perintahkan penyidik mengusut uang Rp 24,6 miliar di rekening Gayus.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang