Makelar kasus

Ingat Susno, Ingat Ahmad Djunaedi

Kompas.com - 27/03/2010, 02:51 WIB

Kamis, 27 April 2006, mantan Direktur Utama PT Jamsostek Ahmad Djunaidi mengamuk, seusai divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia melemparkan papan nama ke jaksa penuntut umum Heru Chaeruddin. Ia berteriak telah memberikan uang Rp 600 juta ke jaksa.

Insiden itu memicu kehebohan. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan Achmad Lopa memeriksa jaksa yang menangani perkara korupsi di PT Jamsostek itu. Meski begitu, publik mempertanyakan, kenapa tudingan itu tak diproses secara hukum. Tidak cukup secara administratif. Setelah Burdju Ronni Alan Felix dan Cecep Sunarto dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dari sisi pengawasan, perkaranya ditangani Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim Tastipikor bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2005 itu dipimpin Hendarman Supandji. Saat itu Hendarman menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Cecep dan Burdju diperiksa, ditahan, lalu diadili di PN Jaksel. Hakim PN Jaksel pada sidang 27 Februari 2007 memvonis Cecep dan Burdju dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara karena terbukti menerima uang Rp 550 juta dari Ahmad Djuanidi melalui Aan Hadie Gusnantho.

Kisah lemparan papan nama dan tuduhan Djunaidi itu nyaris senada dengan ”lemparan” informasi dari Komisaris Jenderal Susno Duadji. Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu menyebutkan dugaan makelar kasus dalam perkara pajak yang diduga melibatkan pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan P Tambunan dan sejumlah pejabat Polri kepada Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum.

Namun, reaksi berkaitan dengan laporan Susno berbeda dengan peristiwa Djunaidi. Satgas yang diketuai Kuntoro Mangkusubroto memang segera menindaklanjuti laporan itu. Langkahnya antara lain membahas dengan pimpinan Kejaksaan Agung dan Polri.

Kejaksaan Agung melangkah dengan memeriksa jaksa peneliti dan jaksa di Tangerang dan Banten yang menjadi penuntut perkara Gayus. Pemeriksaan atau eksaminasi dilakukan Bidang Tindak Pidana Umum, sesuai perkara Gayus yang didakwa menggelapkan uang PT Megah Jaya Citra Garmindo. Namun, itu belum cukup. Jika Jaksa Agung Hendarman Supandji menduga ada aliran dana dalam penanganan perkara itu, semestinya ditindaklanjuti bidang Tindak Pidana Khusus.

Polri mengambil langkah lain, yakni memeriksa Susno, menindaklanjuti laporan Brigadir Jenderal (Pol) Edmon Ilyas dan Brigjen (Pol) Raja Erizman. Susno bahkan pernah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan melanggar disiplin polisi.

Padahal, dugaan makelar kasus dalam penanganan perkara Gayus belum terungkap. Perkara yang melibatkan uang Rp 25 miliar itu ditangani penyidik Polri dan disidangkan jaksa di PN Tangerang. Vonisnya? Bebas.

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki berpendapat laporan Susno harus ditindaklanjuti polisi. Kasus itu bukan persoalan internal Polri.

Kualitas laporan Susno, kata Teten, adalah dari whistle blower atau dari pihak internal. Meski tidak diketahui motifnya, laporan itu diyakini dapat mengungkap hal yang lebih besar. Pengakuan pencuri kecil bisa digunakan untuk menangkap pencuri yang lebih besar.

”Tak penting apakah yang melaporkan itu orang bersih atau tidak,” kata Teten.

(idr)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau