JAKARTA, KOMPAS.com - Terjadinya dispute antara wajib pajak dan kantor pajak, bisa membuahkan perkara banding yang ujungnya diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Pajak. Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch, Firdaus Ilyas mengatakan, dalam setiap level berperkara, terbuka peluang yang bisa dimanfaatkan oknum-oknum untuk mendapatkan gratifikasi dari wajib pajak.
Kasus pegawai pajak Gayus Tambunan, menurutnya, bagian dari peluang yang dimanfaatkan dari dispute perhitungan kewajiban membayar pajak. "Banyak peluang mensiasati itu. Misalnya verifikasi antara data wajib pajak dan kantor pajak. Kalau hitungan antara keduanya tidak ketemu, akan masuk di keberatan pajak, itu peluang. Tingkat berikutnya banding pajak yang diselesaikan melalui pengadilan pajak. Kemungkinan dilakukan negosiasi, sangat terbuka," kata Firdaus, Senin (29/3/2010), kepada Kompas.com.
Dipaparkan Firdaus, segala proses sebelum berujung pada perkara di pengadilan, potensial "dimainkan". Berawal dari dikeluarkannya data keuangan oleh akuntan publik. Data yang dikeluarkan akuntan publik biasanya diverifikasi oleh kantor pajak.
"Bisa saja yang dilaporkan wajib pajak lebih rendah dari seharusnya. Ini juga membuka celah gratifikasi atau suap. Tidak selalu wajib pajak yang salah, tapi kadang juga sering dikerjain," kata dia.
Data-data ini, berpeluang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk "membisniskannya". Firdaus menduga, praktik inilah yang dilakukan Gayus. Sebagai petugas penelaah keberatan pajak, Gayus mengantongi data para wajib pajak. "Data pembanding itu dimanfaatkan oleh orang-orang seperti Gayus. Ketika menyamakan data dengan wajib pajak, misalnya, Ditjen Pajak akan menyamakan data dengan wajib pajak, tapi catatan ada costnya," kata Firdaus.
Ia meyakini, praktik yang dijalankan Gayus tak hanya berhenti di level pegawai golongan III. "Bisa jadi sampai level paling atas. Ini yang harus diungkap," tambah dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang