TANGERANG, KOMPAS.com — Ketua Majelis Hakim perkara Gayus Halomoan Tambunan, Muhtadi Asnun, menyatakan siap jika tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memeriksa rekening bank miliknya. Ia tak akan menghalang-halangi pekerjaan tim tersebut untuk menuntut kebenaran.
"Jika tim PPATK akan memeriksa rekening pribadi, saya siap. Itu kan hak mereka. Saya tak akan menghalang-halangi tugas mereka," kata Asnun, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, di ruang kerjanya, Senin (29/3/2010).
Informasi seputar adanya rencana PPATK memeriksa rekening pribadi ketiga hakim yang menangani perkara Gayus juga telah beredar di kalangan hakim di PN Tangerang. "Informasi itu sudah kami dengar. Tetapi apakah pemeriksaan itu sudah dilakukan atau sedang berlangsung, saya tidak tahu," kata seorang hakim.
Selain Asnun, perkara Gayus Halomoan Tambunan ditangani dua anggota hakim lainnya, Haran Tarigan dan Bambang Widyatmoko. Perkara Gayus mulai disidangkan pada bulan Januari 2010 dan diputuskan dengan vonis bebas murni (vrijpraak) pada Jumat (12/3/2010).
Bukti lemah
Asnun mengatakan, vonis bebas murni yang diputuskan majelis hakim sudah berdasarkan fakta dan bukti dalam persidangan yang berlangsung selama 9 kali tersebut. "Putusan itu kami buat berdasarkan kesepakatan tim hakim. Sebelum mengambil keputusan, saya bertanya dulu kepada hakim anggota satu dan hakim anggota dua. Setelah itu, kami bermusyawarah dan membuat keputusan bersama," kata Asnun.
Vonis bebas murni yang dijatuhkan kepada Gayus, lanjut Asnun, karena berdasarkan hasil pemeriksaan 15 saksi, tidak satu pun yang bisa membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum.
"Dakwaannya lemah. Dari keterangan para saksi antara lain dari pajak, jual beli motor, dan sebagainya tidak kuat dan tak bisa membuktikan dakwaan," papar Asnun.
Sebelumnya pada pagi hari, Hardy, salah seorang staf dari Komisi Yudisial RI, mendatangi PN Tangerang untuk mendapatkan salinan amar keputusan atas perkara penggelapan pajak senilai Rp 370 juta seperti dituduhkan kepada Gayus. Ia diterima Wakil Ketua PN Tangerang Sutanto. Setelah mendapatkan salinan putusan itu, Hardi langsung meninggalkan kantor tersebut.
Jumat pekan lalu, Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas mendatangi PN Tangerang untuk meminta salinan amar keputusan perkara Gayus. Namun, mereka pulang dengan tangan hampa karena salinan itu belum ditandatangani Asnun.
Asnun juga mengatakan, pihaknya tidak menutup-nutupi proses persidangan Gayus. "Kami menggelar sidang pada hari Jumat karena sejauh ini tidak ada larangan mengenai hal itu. Selain itu, jadwal persidangan di PN Tangerang sangat padat sehingga kami menggelar sidang pada hari Jumat. Sidang putusan Gayus digelar dari pukul 10.00 sampai 12.00," tambah Asnun.
Mengenai keberangkatannya untuk ibadah umrah, kata Asnun, tidak berkaitan dengan perkara Gayus. "Saya dilantik 30 Juli 2009. Sebelum pelantikan, saya sudah mendaftar umrah. Namun, saya dimintakan untuk menunda keberangkatan karena Wakil Ketua PN Tangerang tidak ada dan pada saat itu katanya akan masuk kasus Nasrudin. Baru kemarin saya minta izin," kata Asnun.
Untuk mengecek kebenaran mengenai umrahnya, Asnun mempersilakan untuk mengeceknya ke biro perjalanan Zafira, Surabaya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang