Hakim Gayus Siap Diperiksa Rekeningnya

Kompas.com - 29/03/2010, 17:08 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Ketua Majelis Hakim perkara Gayus Halomoan Tambunan, Muhtadi Asnun, menyatakan siap jika tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memeriksa rekening bank miliknya. Ia tak akan menghalang-halangi pekerjaan tim tersebut untuk menuntut kebenaran.

"Jika tim PPATK akan memeriksa rekening pribadi, saya siap. Itu kan hak mereka. Saya tak akan menghalang-halangi tugas mereka," kata Asnun, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, di ruang kerjanya, Senin (29/3/2010).

Informasi seputar adanya rencana PPATK memeriksa rekening pribadi ketiga hakim yang menangani perkara Gayus juga telah beredar di kalangan hakim di PN Tangerang. "Informasi itu sudah kami dengar. Tetapi apakah pemeriksaan itu sudah dilakukan atau sedang berlangsung, saya tidak tahu," kata seorang hakim.

Selain Asnun, perkara Gayus Halomoan Tambunan ditangani dua anggota hakim lainnya, Haran Tarigan dan Bambang Widyatmoko. Perkara Gayus mulai disidangkan pada bulan Januari 2010 dan diputuskan dengan vonis bebas murni (vrijpraak) pada Jumat (12/3/2010).

Bukti lemah

Asnun mengatakan, vonis bebas murni yang diputuskan majelis hakim sudah berdasarkan fakta dan bukti dalam persidangan yang berlangsung selama 9 kali tersebut. "Putusan itu kami buat berdasarkan kesepakatan tim hakim. Sebelum mengambil keputusan, saya bertanya dulu kepada hakim anggota satu dan hakim anggota dua. Setelah itu, kami bermusyawarah dan membuat keputusan bersama," kata Asnun.

Vonis bebas murni yang dijatuhkan kepada Gayus, lanjut Asnun, karena berdasarkan hasil pemeriksaan 15 saksi, tidak satu pun yang bisa membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum.

"Dakwaannya lemah. Dari keterangan para saksi antara lain dari pajak, jual beli motor, dan sebagainya tidak kuat dan tak bisa membuktikan dakwaan," papar Asnun.

Sebelumnya pada pagi hari, Hardy, salah seorang staf dari Komisi Yudisial RI, mendatangi PN Tangerang untuk mendapatkan salinan amar keputusan atas perkara penggelapan pajak senilai Rp 370 juta seperti dituduhkan kepada Gayus. Ia diterima Wakil Ketua PN Tangerang Sutanto. Setelah mendapatkan salinan putusan itu, Hardi langsung meninggalkan kantor tersebut.

Jumat pekan lalu, Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas mendatangi PN Tangerang untuk meminta salinan amar keputusan perkara Gayus. Namun, mereka pulang dengan tangan hampa karena salinan itu belum ditandatangani Asnun.

Asnun juga mengatakan, pihaknya tidak menutup-nutupi proses persidangan Gayus. "Kami menggelar sidang pada hari Jumat karena sejauh ini tidak ada larangan mengenai hal itu. Selain itu, jadwal persidangan di PN Tangerang sangat padat sehingga kami menggelar sidang pada hari Jumat. Sidang putusan Gayus digelar dari pukul 10.00 sampai 12.00," tambah Asnun.

Mengenai keberangkatannya untuk ibadah umrah, kata Asnun, tidak berkaitan dengan perkara Gayus. "Saya dilantik 30 Juli 2009. Sebelum pelantikan, saya sudah mendaftar umrah. Namun, saya dimintakan untuk menunda keberangkatan karena Wakil Ketua PN Tangerang tidak ada dan pada saat itu katanya akan masuk kasus Nasrudin. Baru kemarin saya minta izin," kata Asnun.

Untuk mengecek kebenaran mengenai umrahnya, Asnun mempersilakan untuk mengeceknya ke biro perjalanan Zafira, Surabaya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau