Dipertanyakan, Motif OC Kaligis Terbitkan Buku

Kompas.com - 29/03/2010, 19:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Peluncuran buku Korupsi Bibit dan Chandra oleh advokat senior OC Kaligis menuai kontroversi. Motif dari OC Kaligis menguak kembali kasus kriminalisasi Pimpinan KPK yang tenar disebut "Cicak versus Buaya" ini pun tak pelak menjadi pertanyaan.

Hal ini disampaikan oleh Taufik Basari, mantan kuasa hukum Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, saat dihubungi Kompas.com. "Apa sebenarnya motif Pak Kaligis menerbitkan buku ini? Itu yang perlu ditelusuri. Apa karena merasa selama ini kliennya selalu dirugikan KPK, atau malah motifnya sengaja ingin melemahkan KPK," kata Taufik Basari, Senin (29/3/2010).

Taufik sendiri mengaku masih mempertanyakan sumber-sumber sejumlah keterangan saksi-saksi yang dimuat dalam buku setebal 631 halaman tersebut. Ia mengatakan, bila memang ada sejumlah BAP dari penyidik Polri yang dimuat Kaligis dalam buku tersebut, ini justru menjadi sebuah kontroversi baru. "Lalu dari mana dia bisa dapatkan itu? Kalau dari polisi, apa ini bentuk dukungan polisi," katanya.

Meski demikian, penerbitan buku dengan sampul dominan warna merah dan hitam itu tidak perlu ditanggapi secara berlebihan. Menurutnya, selama ini masyarakat sudah dengan akal sehat melihat bahwa penghentian kasus Bibit dan Chandra sudah tepat secara hukum. Terlebih hampir semua sangkaan tuduhan menerima suap yang disangkakan kepada keduanya mengalami missing link.

"Silakan saja. Bila memang Pak Kaligis merasa tahu sesuatu ya bongkar saja. Tapi saya tegaskan bahwa masyarakat sudah melihat mana yang benar dan mana yang tidak dalam kasus ini. Banyak sangkaan yang missing link, nah ini yang jelas-jelas telah dipaksakan dalam kriminalisasi Pak Bibit dan Pak Chandra," tegasnya.

Seperti diberitakan, siang tadi OC Kaligis menerbitkan bukunya berjudul Korupsi Bibit dan Chandra. Dalam peluncuran bukunya, Kaligis mengatakan, buku ini membeberkan sejumlah fakta-fakta yuridis yang menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan dalam penghentian perkara Bibit dan Chandra. Ia juga menyebutkan adanya sejumlah tindakan pelanggaran kewenangan oknum KPK dalam menangani perkara korupsi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau