Kesejahteraan pegawai

Remunerasi Pegawai Pajak yang Membikin Iri

Kompas.com - 30/03/2010, 02:49 WIB

Kekayaan Gayus HP Tambunan, pegawai negeri sipil golongan IIIA di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang mencapai puluhan miliar rupiah memang mengejutkan banyak orang. Padahal, golongan kepegawaian Gayus, yang baru bekerja selama lima tahun, setara dengan seorang sarjana yang baru diangkat sebagai PNS.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Gaji PNS menetapkan gaji pokok pegawai golongan IIIA dengan masa kerja lima tahun adalah Rp 1.738.100 per bulan. Bahkan, jika mengacu pada aturan terbaru, PP No 25/2010, gaji pokok Gayus dan PNS yang setingkat dengannya tidak lebih dari Rp 1.830.100 per bulan.

Terlampau tinggi

Gayus setiap bulan tak hanya menerima gaji pokok. Ia, seperti dijelaskan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Hekinus Manao pada Kompas.com, menerima sekitar Rp 12,1 juta per bulan. Komponen penerimaan Gayus adalah gaji pokok dan berbagai tunjangan Rp 2,4 juta, remunerasi Rp 8,2 juta, dan imbalan prestasi kerja rata-rata Rp 1,5 juta per bulan.

Bahkan, meskipun sama berstatus PNS, pegawai golongan IIIA di level pemerintahan dalam negeri, seperti di Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hanya mendapat gaji bersih sekitar Rp 1,65 juta. Gaji itu ditambah tunjangan istri sebesar 5 persen dan tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok. Pendapatan itu naik berkala 10 persen setiap dua tahun.

Pendapatan resmi Gayus yang tinggi itu sejalan dengan reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan yang digulirkan pemerintah sejak 2004. Sebagai imbangan reformasi itu, pemerintah sejak 2007 menaikkan tunjangan bagi pegawai di Kementerian Keuangan. Salah satu tujuannya untuk mewujudkan birokrasi Kementerian Keuangan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta berkurangnya perilaku koruptif di kalangan PNS.

Walau ada perbaikan pendapatan bagi pegawai Kementerian Keuangan, ”kasta” PNS Ditjen Pajak tetap yang tertinggi di kementerian itu. Santo, PNS golongan III di Kementerian Keuangan, dan bukan di Ditjen Pajak, ”hanya” menerima sekitar Rp 6,4 juta per bulan. ”Gaji staf Pajak memang tinggi, tetapi itu tidak mengurangi ’main-main’ mereka,” katanya.

Gayus juga alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Bagi alumni STAN lain, remunerasi pegawai Ditjen Pajak dirasakan sangat tinggi. Seorang lulusan STAN, yang menjadi dosen di almamaternya, setelah diangkat baru, menerima Rp 6 juta per bulan, yang terdiri dari gaji Rp 5 juta dan penghasilan tambahan Rp 1 juta.

Bandingkan dengan pegawai pajak lulusan diploma III STAN, bergolongan IID dan akan naik menjadi golongan IIIA di Yogyakarta. Dia bisa mendapatkan remunerasi Rp 7,021 juta per bulan. Remunerasi itu belum termasuk gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, dan imbalan prestasi.

Remunerasi atau balas jasa dari negara diterima sama rata sesuai jabatan dan golongan pegawai pajak di seluruh Tanah Air. Pegawai pajak yang menjadi juru sita bahkan bisa mendapat tambahan imbalan Rp 20 juta jika dia berhasil mencapai target pencairan tunggakan pajak.

Dengan penghasilan yang besar itu, tidak sedikit staf Ditjen Pajak yang meminta ditempatkan di daerah yang biaya hidupnya lebih tinggi dibandingkan dengan Ibu Kota. ”Banyak yang berlomba penempatan di daerah karena biaya hidup rendah,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DI Yogyakarta Johny Panjaitan, Senin (29/3) di Yogyakarta. Pegawai pajak di Yogyakarta baru mulai memperoleh remunerasi sejak pertengahan tahun 2008.

Tidak kaget

Dengan gaji yang tinggi dan kemungkinan ”main-main”, sejumlah pegawai Kementerian Keuangan yang dihubungi Kompas, percaya pegawai di Kementerian Keuangan tak kaget jika ada pegawai atau pejabat di Ditjen Pajak memiliki kekayaan hingga miliaran rupiah. Padahal, mereka hanya menjadi pegawai pemerintah saja. Ini sejalan dengan pernyataan Mas Achmad Santoso, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, yang mengutip pengakuan Gayus bahwa ia tidak bekerja sendiri. Bahkan, staf Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak itu menyebut 10 nama lain yang berperilaku seperti dirinya.

Pengakuan Gayus memang tidak ada kaitannya dengan harta mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo dan Fuad Bawazier. Harta keduanya sebagian besar berasal dari hibah. Karena itu, wajar jika ada tuntutan supaya ada pemeriksaan dan pembuktian terbalik bagi kekayaan pegawai dan pejabat Ditjen Pajak.

Tantangan ini disambut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia mengatakan, ”Yang pertama, kami minta daftar kekayaan dan memeriksa surat pemberitahuan tahunan (SPT) beberapa tahun terakhir pejabat Pajak serta Bea dan Cukai sampai dengan eselon IV serta staf pelaksana yang dianggap rawan berhubungan dengan wajib pajak (WP) untuk dilakukan pemeriksaan secara rinci.”

Johny menambahkan, pengawasan di internal Ditjen Pajak sebenarnya terus berjalan. Karena itu, dia prihatin menyaksikan masih adanya penyelewengan wewenang yang mencederai hati masyarakat pembayar pajak. (nta/wkm/har/tra)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau