JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji merasa ancaman semakin nyata pasca ia membongkar dugaan makelar kasus pajak di tubuh Polri dan Ditjen Pajak. Alasan itulah yang mendasarinya mengajukan permohonan perlindungan kepada Komisi III DPR.
Hal itu disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Susno, Zul Armain Aziz, seusai menemui Komisi III DPR, Selasa (30/3/2010) di Gedung DPR, Jakarta. "Dari awal ancaman itu sudah ada dan sekarang semakin nyata," kata Zul.
Ia mengungkapkan, bentuk ancaman, salah satunya dengan upaya Polri yang terus mempersalahkan Susno. "Kenyataannya, klien saya disalahkan terus. Itu sudah tekanan dan sekarang modusnya ke politisasi," ujarnya.
Namun, permohonan Susno sempat dipertanyakan karena DPR merupakan lembaga politik. Untuk urusan perlindungan saksi, ada lembaga yang lebih berwenang, yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saat ditanya mengenai hal ini, Zul mengungkapkan, pihaknya juga akan mengajukan permohonan yang sama kepada LPSK dan Komnas HAM.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin membantah bahwa permohonan Susno merupakan bentuk politisasi kasus yang tengah menjadi sorotan ini. "Tidak ada upaya politisasi. Justru kami tidak ingin kasus ini jadi isu politik. Harus tetap jadi isu hukum," kata Aziz, anggota Fraksi Partai Golkar.
Ia mengatakan, sebagai komisi hukum, Komisi III harus memberikan perlindungan kepada siapa pun yang memohonkannya. Tindak lanjut yang akan dilakukan Komisi III, mempelajari berkas dan data yang menjadi dasar permohonan Susno. "Kami tetap akan melanjutkan ke LPSK. Awalnya dibawa ke pleno dulu, apakah disetujui. Kalau disetujui dibawa ke raker dan nanti kami salurkan," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang