JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji mengatakan, penetapan Komisaris A sebagai tersangka baru merupakan titik awal. Menurut dia, penyidik bukanlah pihak yang memiliki otoritas untuk mencairkan uang dan memutuskan untuk split perkara.
"Bukan dia yang harus bertanggung jawab," kata Susno seusai mengajukan permohonan perlindungan kepada Komisi III di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Selasa (30/3/2010).
Mengutip pernyataan Jaksa Agung yang mengindikasikan ada juga oknum kejaksaan yang terlibat, maka menurut dia, ada titik-titik lain yang harus disentuh. Di antaranya, menemukan siapa yang menjadi "dirigen" alias otak di balik kasus ini.
Andi Kosasih, pengusaha yang diminta mengakui uang di rekening Gayus, dikatakan Susno, tahu siapa orang yang menjadi "dirigen". "Untuk menyamakan suara, pasti ada dirigennya. Tapi belum ketemu. Andi Kosasih tahu siapa dirigennya," kata Susno.
Selain Kejaksaan Agung, titik lain yang diduga terlibat dan harus diusut adalah Bareskrim Polri, unit yang menangani kasus Gayus, direktur, penyidik, dan Gayus sendiri.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang