JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak memberlakukan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) sejak Rabu (31/3/2010) ini perlu dihormati dan dianggap sebagai suatu dinamika berdemokrasi.
Demikian dikatakan oleh Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof dr der Soz Gumilar R Somantri di kampus UI, Depok, Rabu (31/3/2010), menanggapi keputusan MK tersebut. Menurutnya, pemerintah memang bertugas mengundangkan sesuatu yang disetujui oleh DPR dan bertugas untuk melaksanakannya.
"Namun warga negara juga punya hak mengajukan keberatan. Maka, keputusan MK ini tentu harus kita hormati," ujar Gumilar.
Diberitakan sebelumnya di Kompas.com, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang menuai kontroversi dinyatakan tidak berlaku sejak Rabu (31/3/2010) ini. Keputusan tersebut dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan pengujian dalam lima perkara yang diajukan berbagai elemen masyarakat peduli pendidikan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang