JAKARTA, KOMPAS.com — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan agar bagian keberatan pajak yang selama ini ditangani oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dipisah menjadi badan independen di luar Ditjen Pajak.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Moneter Fiskal dan Kebijakan Publik Haryadi B Sukamdani saat konferensi pers Kadin di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (31/3/2010). Karena masih dibawah Ditjen Pajak, menurut Sukamdani, petugas pajak di bagian keberatan menjadi tidak obyektif dalam menangani kasus keberatan yang diajukan oleh wajib pajak (WP) karena dibebani oleh target penerimaan pajak.
"Walaupun alasan WP sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, sedikit sekali petugas pajak yang berani mengabulkan keberatan WP," kata Sukamdani.
Akhirnya, untuk memperjuangkan hak mereka, WP yang ditolak di tingkat keberatan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Sayang, belakangan ini muncul kesan bahwa keputusan hakim di pengadilan pajak yang memenangkan wajib pajak dianggap merugikan negara. Padahal, para hakim di Pengadilan Pajak telah memberikan keputusan yang adil.
"Ini bisa mengintervensi kinerja hakim pengadilan pajak. Itu anggapan yang salah," ujarnya.
Dia menilai, yang merugikan negara justru petugas pemeriksa pajak yang menetapkan pajak tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di samping itu, proses sengketa perpajakan yang berlarut-larut juga merugikan negara dan wajib pajak karena pertentangan dengan prinsip pemungutan pajak yang semestinya cepat, murah, dan adil.
"Jadi, sangatlah tidak bijaksana menuduh para hakim yang memenangkan perkara wajib pajak selalu bekerja sama dengan makelar kasus," tegasnya.
Dikhawatirkan, apabila para hakim di pengadilan pajak tidak bertindak adil lagi maka hal tersebut tentunya akan sangat merugikan wajib pajak.
"Ya hilanglah 'penjaga gawang keadilan yang terakhir' bagi wajib pajak," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang