Reformasi TNI/Polri Belum Serius

Kompas.com - 31/03/2010, 19:48 WIB

MEDAN, KOMPAS.com- Reformasi di tubuh kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia belum serius. Salah satu indikasinya adalah masih banyaknya tindak kekerasan yang dilakukan aparat terhadap rakyat.

Demikian dikatakan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sumatera Utara Diah Susilowati di kantornya, Rabu (31/3/2010). Kontras Sumut mencatat, dalam kurun tiga bulan terakhir ini setidaknya terjadi 20 kasus kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sebanyak 13 kasus melibatkan anggota polisi dan empat kasus melibatkan TNI. Sisanya dilakukan oleh lembaga kejaksaan dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Bentuk kekerasan itu berupa penyiksaan dan penggunaan kewenangan berlebihan. Penggunaan kewenangan berlebihan tersebut yakni penganiayaan, pengrusakan, penculikan, pemerasan, penggeledahan tanpa prosedur hukum, teror, trafficking, dan klaim tanah.

"Data tersebut merupakan fenomena gunung es. Masih banyak masalah serupa yang tidak terjangkau oleh kami maupun media," ujar Diah.

ia menjelaskan, reformasi kepolisian baru sebatas reformasi struktural dan instrumental. Ini misalnya ditandai dengan adanya perubahan koordinasi kerja kepolisian dan banyaknya undang-undang maupun ketetapan baru yang mengatur pola kerja polisi. Namun, reformasi kultural di dalam tubuh kepolisian masih sangat rendah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau