Kompetensi Pengadilan Pajak

Kompas.com - 01/04/2010, 03:49 WIB

M Ali Zaidan

Mencuatnya kasus perpajakan belakangan ini menyita perhatian publik.

Di balik skandal itu, perlu dipisahkan beberapa hal, antara lain, pertama, kasus yang dilakukan oleh Gayus Tambunan ataupun penyimpangan yang dilakukan oleh beberapa oknum di instansi tersebut. Terhadap hal ini, ketentuan hukum telah memberikan rambu-rambu hukum yang jelas, terutama ketentuan KUHP dan UU lainnya. Kedua, eksistensi Pengadilan Pajak (PP) itu sendiri karena terjadi kesalahan persepsi bahwa lembaga ini dinilai tidak konstitusional. Kerancuan berpikir seperti itu lebih disebabkan oleh pemahaman yang salah tentang PP dan peran perpajakan.

Sekiranya tidak ada UU yang memberi pembenaran atas penarikan pajak, niscaya tepatlah dalil yang berkembang di AS bahwa taxation without representation is robbery. Karena dalam pembayaran pajak, tidak dapat ditunjukkan kontraprestasi langsung akibat pembayaran pajak. Hanya dengan kesadaran wajib pajak (WP) dan pelayanan yang baik dari fiskus, kesadaran WP dapat ditumbuhkan. Tanpa UU yang memberikan kewenangan kepada negara niscaya pembayaran pajak sulit dilakukan secara sukarela oleh warga negara.

Aristoteles menyatakan, tujuan hukum adalah untuk menciptakan keadilan, begitu pula dalam bidang pajak. Melalui hukum pajak diciptakan keadilan dalam pemungutan pajak. Oleh karena itu, dimensi keadilan yang meliputi pengaturan, pemungutan, dan pemanfaatan hasil pajak harus diarahkan kepada keadilan, yaitu kesejahteraan yang sebesar-besarnya bagi warga negara.

Pengadilan pajak

Sebelum reformasi perpajakan tahun 1983, telah dikenal upaya administratif, yakni Hakim Doleansi. Doleansi atau keberatan diajukan oleh WP dalam hal terjadinya sengketa antara WP akibat penetapan pajak yang ditetapkan oleh fiskus. Pengaturan ini terdapat dalam Ordonansi Pajak Pendapatan (1944) ataupun Ordonansi Pajak Perseroan (1925) dan peraturan perundang-undangan lain ketika itu. Keberatan tersebut diajukan kepada instansi perpajakan sehingga upaya ini lebih merupakan upaya administratif. Atas putusan Doleansi, WP dapat mengajukan keberatan kepada Majelis Pertimbangan Pajak (MPP). Menurut Rochamat Soemitro, upaya hukum ini termasuk kategori Peradilan Semu atau Kuasi Peradilan.

Padahal, yang dikehendaki adalah adanya peradilan yang mandiri dalam arti sesungguhnya. Baik Doleansi maupun MPP, secara nomenklatur lebih memperlihatkan sebuah upaya administratif, padahal yang dikehendaki adalah keadilan bagi WP. Baru pada reformasi perpajakan 1983 diintroduksikan adanya PP. Akan tetapi, untuk merealisasikan PP itu, pembentuk UU masih menempuh jalan berliku karena melalui UU Nomor 17 tahun 1997 ditetapkan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP). Sesungguhnya lembaga yang terakhir tak jauh berbeda dengan dua lembaga di atas. Ironisnya melalui UU Peradilan Tata Usaha Negara tahun 1986 upaya yang ditempuh WP dengan menggunakan sarana di atas dinyatakan sebagai upaya administratif.

Dengan demikian, baik terhadap putusan MPP maupun BPSP dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sehingga sudah dapat diduga penerimaan negara dari sektor ini akan tersendat akibat WP masih melakukan upaya hukum. Walau secara normatif dalam kedua UU terdapat penegasan bahwa pengajuan keberatan tidak menunda wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, secara faktual justru wajib pajak terkadang mengajukan penundaan kewajibannya karena masih melakukan upaya hukum. Diakui atau tidak, dalam proses ini tindakan main mata antara pihak-pihak dapat terjadi, yang secara langsung atau tidak langsung bernuansa suap atau bahkan korupsi.

Pada 2002 barulah PP direaliasasikan. Melalui UU No 14/2002. Sesungguhnya PP ini merupakan bentuk peradilan khusus sebagaimana ditetapkan oleh UU kekuasaan kehakiman. Kekhususan tersebut tidak lain karena bidang perpajakan merupakan bidang khusus yang hanya dapat dipahami mereka yang mengerti seluk beluk perpajakan sehingga hakim yang bertugas di PP adalah mereka yang punya pengetahuan luas tentang pajak dan hukum pajak.

PP memiliki kompetensi menyelesaikan sengketa pajak akibat dikeluarkannya putusan dan pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa. Hal ini berarti kompetensi PP tidak overlapping dengan badan peradilan umum. Yang digarap PP adalah masalah keberatan WP dalam kedua hal di atas, bukan menyangkut penyimpangan atau tindak pidana korupsi di bidang perpajakan yang menjadi kompetensi lembaga peradilan umum. PP merupakan instansi pertama dan terakhir memeriksa dan memutus sengketa pajak. Ini untuk mencegah WP beritikad buruk.

Terhadap hakim PP, MA memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan. Persoalannya, apakah pengawasan itu efektif dilakukan? Di situlah persoalannya. Semua kita menghendaki agar aspek keadilan diwujudkan dalam bidang perpajakan karena memang demikianlah undang-undang mengamanatkan.

M Ali Zaidan Pengamat Hukum

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau