Jaksa Beda Pendapat soal Gayus

Kompas.com - 01/04/2010, 04:00 WIB

Jakarta, Kompas - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, aliran uang ke rekening Gayus Tambunan mengindikasikan adanya perbuatan pidana, yaitu korupsi. Keterangan Marwan ini bertentangan dengan hasil penelitian jaksa peneliti perkara Gayus.

Marwan menyatakan, dirinya baru saja membaca data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening Gayus. Dari aliran dana yang ada di rekening Gayus, sebesar Rp 1,9 miliar berasal dari Andi Kosasih. Sisanya, yang berjumlah miliaran rupiah, berasal dari mana-mana.

Menurut Marwan, telah terjadi korupsi dalam perkara Gayus. ”Bisa saja ada wajib pajak yang ingin diringankan, lalu memberi tanda terima kasih. Ini kan gratifikasi juga, korupsi juga,” kata Marwan di Kejaksaan Agung, Rabu (31/3).

Keterangan Marwan ini bertentangan dengan hasil penelitian jaksa peneliti perkara Gayus. Pada jumpa pers, 22 Maret, ketua jaksa peneliti, Cirus Sinaga, mengakui, penyidik Polri menyerahkan berkas Gayus dengan sangkaan korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. Namun, sangkaan korupsi dan pencucian uang tak didukung fakta dan bukti. Gayus pun hanya dikenai sangkaan penggelapan.

Kemarin, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan menerima dua laporan PPATK terkait perkara Gayus. Laporan pada Maret dan Agustus 2009 itu kemudian diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus. Dari analisis Bidang Tindak Pidana Khusus, ada perbuatan korupsi sebagai tindak pidana utamanya.

”Sekarang kan ada perbuatan lain yang sama terkait uang di Bank Panin. Saya minta Pidana Khusus dan Pidana Umum untuk memonitor kasus yang ditangani Mabes (Polri) ini,” ujarnya.

Hasil jaksa eksaminasi menyebutkan ketidakcermatan jaksa peneliti dalam menangani perkara Gayus.

Menurut Jaksa Agung, dirinya memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadja untuk memeriksa lebih lanjut terkait etika jaksa. ”Saya lihat, banyak keanehan dalam perkara ini. Kenapa tindak pidana korupsinya tidak tajam,” katanya.

Menurut Hendarman, ada kemungkinan kecerobohan atau kepentingan jaksa saat menangani perkara Gayus.

Hamzah Tadja menyatakan, siapa pun yang diduga terkait akan diperiksa, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang. Bahkan, Gayus pun bisa diperiksa. (IDR)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau