BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak UU BHP bukanlah akhir dari perjuangan para mahasiswa. Dibatalkannya UU BHP bukan berarti permasalahan selesai begitu saja.
"Ini kan baru aturan induk. Masih ada aturan turunan lainnya yang perlu kita awasi," ujar Presiden BEM Universitas Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung Antomi Saregar, Jumat (2/4/2010).
Antomi memperkirakan, munculnya putusan MK sedikit banyak akan berdampak buruk bagi kelembagaan di perguruan tinggi. Banyak pimpinan perguruan tinggi yang akan kebingungan dalam menyikapi produk hukum MK ini.
"Sekarang ini banyak PT yang tengah menuju masa transisi menyiapkan BHP. Seperti Unila, sekarang transisi menjadi BLU. Dengan putusan MA itu, proses transisi ini kan kini jadi bermasalah," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, mahasiswa Unila menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Putusan ini menyiratkan, MK menolak praktik liberalisasi pendidikan.
Presiden BEM Universitas Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung Antomi Saregar mengatakan, putusan MK merupakan buah manis dari perjuangan mahasiswa dan sebagian elemen masyarakat yang selama beberapa tahun terakhir ini terus mengkritisi keberadaan UU BHP.
"Kali ini, MK menunjukkan pro dengan rakyat. Melalui putusan ini, ada indikasi bahwa MK memang menolak adanya praktik komersialisasi pendidikan. Seluruh materi UU ini kan juga dibatalkan," ungkap Antomi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang