Remunerasi

Reformasi Birokrasi Tetap Berlanjut

Kompas.com - 03/04/2010, 05:19 WIB

Jakarta, Kompas - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, semua proses reformasi birokrasi, termasuk di dalamnya pemberian remunerasi atau tunjangan tambahan, bagi semua kementerian akan tetap dilanjutkan.

Langkah itu tak akan terhambat oleh adanya kasus makelar pajak yang memunculkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Halomoan Tambunan.

”Persoalan Gayus itu ada masalah hukum di situ, berarti itu proses hukum. Jadi, jangan menggeneralisasi secara keseluruhan. Jangan sampai reformasi birokrasi itu berhenti. Tetap reformasi birokrasi harus berjalan. Memang tidak bisa seperti membalik telapak tangan. Itu kami lakukan terus-menerus,” ungkap Hatta di Jakarta, Kamis (1/4).

Menurut dia, proses reformasi birokrasi sudah dikelola oleh tim khusus. Atas dasar itulah belum semua kementerian yang mendapatkan remunerasi.

”Remunerasi itu jangan dianggap sebagai tambahan gaji atau kenaikan gaji. Remunerasi itu bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Yang di dalamnya itu ada hal-hal yang disebut debirokratisasi. Jadi, ada masalah organisasinya, masalah SDM- nya, masalah proses arus pekerjaan atau proses bisnis, dan semuanya itu ada ukurannya. Kalau semua itu sudah tuntas, barulah remunerasi diberikan,” ujar Hatta.

Khusus kasus Gayus, Hatta menegaskan, harus segera diselesaikan. ”Menteri Keuangan sudah mengatakan, reformasi tetap dilanjutkan. Saya mendukung itu. Jangan karena kasus per kasus, reformasi dihentikan,” ungkapnya.

Ketua Komite Pengawas Perpajakan (KPP) Anwar Suprijadi menegaskan, remunerasi memiliki fungsi sebagai pembungkus reformasi.

”Remunerasi itu merupakan alat yang bias kita gunakan untuk memastikan agar reformasi tetap berlanjut,” ungkapnya.

Sementara itu, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas audit investigasi untuk memperdalam kasus makelar pajak yang melibatkan Gayus.

Perluasan audit investigasi dilakukan untuk menemukan kemungkinan keterlibatan pejabat lain selain Gayus di lingkungan Kementerian Keuangan.

”Saat ini Itjen Kementerian Keuangan sedang mengaudit investigasi pejabat dan pegawai Ditjen Pajak lainnya untuk membuktikan apakah selain Gayus, ada pejabat atau pegawai Ditjen Pajak yang terlibat atau ikut melaksanakan praktik yang sama seperti yang dilakukan oleh Gayus. Ini terutama dilakukan terhadap Direktorat Keberatan dan Banding,” ungkap Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Harry Z Soeratin.

Langkah penanganan

Menurut Harry, Itjen telah mengambil langkah-langkah terkait penanganan kasus Gayus. Langkah-langkah yang dilakukan adalah, pertama, berawal dari informasi Susno Duadji (mantan Kabareskrim) pada akhir Maret 2010 menyangkut adanya makelar kasus pajak di tubuh Polri, Itjen mengumpulkan bahan dan keterangan untuk memperoleh data dan informasi tentang makelar kasus pajak.

Kedua, Ditjen Pajak menginformasikan bahwa Gayus, saat itu, sedang dalam pemeriksaan oleh Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Ditjen Pajak.

Ketiga, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengirim surat terkait hasil analisis terhadap rekening Gayus. Surat tersebut diterima Itjen Kemenkeu pada 25 Maret 2010.

Keempat, Itjen mengaudit investigasi terhadap Gayus, yaitu dengan menyampaikan pemanggilan sebanyak dua kali atas Gayus, tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan.

Kelima, Itjen mengusulkan kepada Menkeu untuk memberhentikan Gayus sebagai pegawai negeri sipil. ”Itjen Kemenkeu baru menerima laporan PPATK pada 25 Maret 2010,” ujar Harry menjawab lambatnya mengkaji laporan PPATK soal kasus Gayus. (OIN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau