Jakarta, Kompas
Langkah itu tak akan terhambat oleh adanya kasus makelar pajak yang memunculkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Halomoan Tambunan.
”Persoalan Gayus itu ada masalah hukum di situ, berarti itu proses hukum. Jadi, jangan menggeneralisasi secara keseluruhan. Jangan sampai reformasi birokrasi itu berhenti. Tetap reformasi birokrasi harus berjalan. Memang tidak bisa seperti membalik telapak tangan. Itu kami lakukan terus-menerus,” ungkap Hatta di Jakarta, Kamis (1/4).
Menurut dia, proses reformasi birokrasi sudah dikelola oleh tim khusus. Atas dasar itulah belum semua kementerian yang mendapatkan remunerasi.
”Remunerasi itu jangan dianggap sebagai tambahan gaji atau kenaikan gaji. Remunerasi itu bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Yang di dalamnya itu ada hal-hal yang disebut debirokratisasi. Jadi, ada masalah
Khusus kasus Gayus, Hatta menegaskan, harus segera diselesaikan. ”Menteri Keuangan sudah mengatakan, reformasi tetap dilanjutkan. Saya mendukung itu. Jangan karena kasus per kasus, reformasi dihentikan,” ungkapnya.
Ketua Komite Pengawas Perpajakan (KPP) Anwar Suprijadi menegaskan, remunerasi memiliki fungsi sebagai pembungkus reformasi.
”Remunerasi itu merupakan alat yang bias kita gunakan untuk memastikan agar reformasi tetap berlanjut,” ungkapnya.
Sementara itu, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas audit investigasi untuk memperdalam kasus makelar pajak yang melibatkan Gayus.
Perluasan audit investigasi dilakukan untuk menemukan kemungkinan keterlibatan pejabat lain selain Gayus di lingkungan Kementerian Keuangan.
”Saat ini Itjen Kementerian Keuangan sedang mengaudit investigasi pejabat dan pegawai Ditjen Pajak lainnya untuk membuktikan apakah selain Gayus, ada pejabat atau pegawai Ditjen Pajak yang terlibat atau ikut melaksanakan praktik yang sama seperti yang dilakukan oleh Gayus. Ini terutama dilakukan terhadap Direktorat Keberatan dan Banding,” ungkap Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Harry Z Soeratin.
Menurut Harry, Itjen telah mengambil langkah-langkah terkait penanganan kasus Gayus. Langkah-langkah yang dilakukan adalah, pertama, berawal dari informasi Susno Duadji (mantan Kabareskrim) pada akhir Maret 2010 menyangkut adanya makelar kasus pajak di tubuh Polri, Itjen mengumpulkan bahan dan keterangan untuk memperoleh data dan informasi tentang makelar kasus pajak.
Kedua, Ditjen Pajak menginformasikan bahwa Gayus, saat itu, sedang dalam pemeriksaan oleh Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Ditjen Pajak.
Ketiga, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengirim surat terkait hasil analisis terhadap rekening Gayus. Surat tersebut diterima Itjen Kemenkeu pada 25 Maret 2010.
Keempat, Itjen mengaudit investigasi terhadap Gayus, yaitu dengan menyampaikan pemanggilan sebanyak dua kali atas Gayus, tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan.
Kelima, Itjen mengusulkan kepada Menkeu untuk memberhentikan Gayus sebagai pegawai negeri sipil. ”Itjen Kemenkeu baru menerima laporan PPATK pada 25 Maret 2010,” ujar Harry menjawab lambatnya mengkaji laporan PPATK soal kasus Gayus.