JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus mafia pajak yang dilakukan oleh Gayus H Tambunan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan memunculkan sorotan kuat pada institusi ini. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak untuk berani melakukan audit investigasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Legislator Komisi III DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, BPK bisa diberi kewenangan untuk melakukan audit investigasi di jajaran Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak. "BPK perlu untuk melakukan audit investigasi secara menyeluruh. Meski memang dia tidak bisa mengaudit soal pajak, tapi kami (Komisi III) bisa memberi kewenangan itu," kata Fahri Hamzah kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (3/4/2010).
Politisi PKS ini menekankan, audit investigasi itu nantinya tidak hanya dilakukan di Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak, tetapi juga di jajaran penegak hukum lainnya, yakni kepolisian dan kejaksaan. "Karena mafia ini tidak hanya ada di satu lembaga. Dia bekerja lintas lembaga. Ini kan modus lama yang melibatkan banyak lembaga," terang dia.
Terkait dengan audit di Kementerian Keuangan, bila memang BPK dinilai tidak independen karena juga berada di lingkungan Kementerian Keuangan, Fahri mengatakan bisa saja dibentuk tim investigasi lainnya yang bebas dari kontrol Kementerian Keuangan.
"Ya bisa dengan tim independen, artinya tidak terkait dengan Kementerian Keuangan untuk mengusut lebih luas orang-orang di institusi itu," tegasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang