JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian juga menetapkan tersangka Alif Kuntjoro, seseorang yang memberikan suap kepada mantan penyidik Direktorat II Perbankan dan Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri, Kompol Arafat, terkait kasus Gayus Halomoan Tambunan. Dia adalah salah satu dari tujuh orang yang telah ditetapkan tersangka.
"Dia yang disuruh oleh Gayus untuk memberikan hadiah motor gede (Harley Davidson) ke Kompol A (Arafat). Dia pekerja bengkel," ucap Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Sulistyo Ishak ketika dihubungi wartawan, Sabtu (3/4/2010).
Sulistyo mengatakan, Alif ditetapkan tersangka karena yang bersangkutan mengetahui bahwa moge warna hitam itu untuk menyuap penyidik. Sebelumnya, moge itu ditahan sebagai barang bukti dan diparkir di Bareskrim Mabes Polri. Namun, saat ini tidak diketahui ke mana moge itu disimpan.
Sulistyo yang akan menjabat Kepala Polda Lampung menggantikan Brigjen (Pol) Edmond Ilyas menambahkan, ada enam tersangka lain, yaitu GT (Gayus Tambunan), AK (Andi Kosasih), HH (Haposan Hutagalung), A (Kompol Arafat), S (AKP Sri Sumartini), dan L (Lambertus). "Sudah ditahan semua," ucap dia.
Seperti diberitakan, Lambertus adalah kuasa hukum Andi Kosasih, Haposan adalah mantan kuasa hukum Gayus, dan Kompol Arafat serta AKP Sri Sumartini adalah dua penyidik yang menangani perkara korupsi, pencucian uang, dan penggelapan yang menjerat Gayus.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang