Jangan Khawatir, Peraturan Helm Tak Berlaku Surut

Kompas.com - 04/04/2010, 09:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Aturan penggunaan helm SNI sudah efektif berlaku per 1 April 2010. Pertanyaan yang paling mendasar masih mengusik di benak pengguna motor adalah bagaimana nasib helm yang sudah dibeli sebelum aturan SNI wajib berlaku?

Untuk menjawab pertanyaan itu, Kompas.com mencoba menghubungi Staf Ahli Asosisi Industri Helm Indonesia, Thomas Lim. Menurut Thomas, pada dasarnya aturan SNI Wajib yang berlaku di pasar saat ini tak berlaku surut bagi produk sebelumnya yang sudah beredar dengan aturan SNI yang belum wajib.

Thomas menjelaskan, aturan SNI Wajib diberlakukan untuk para produsen, penjual, dan pemakai helm setelah diberlakukan pada 1 April lalu. Dari pembahasan yang berlangsung di Kementerian Perindustrian, Thomas mengatakan bahwa semua helm yang diproduksi setelah tanggal berlaku wajib SNI sudah harus ada tanda SNI.

"Sementara untuk pengguna, peraturan ini tak berlaku surut, jadi tak ada masalah. Artinya, helm mereka yang sudah sesuai standar tapi tak ada tanda SNI tetap boleh. Kecuali, pembelian dilakukan setelah tanggal 1 April," papar Thomas kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2010).

Thomas menegaskan, pihak yang menjadi penentu utama, khususnya bagi para pengguna helm, adalah pihak kepolisian selaku penegak hukum di jalan. Pihak kepolisian diharapkan bisa lebih bijaksana agar lebih mengutamakan penindakan kepada para pengendara motor yang tak menggunakan helm atau memakai helm "cetok", yang dari bentuk saja sudah tak memenuhi standar.

Terpisah, Kombes Zulkanaen dari Kabag Mitra Div Humas Polri menjelaskan, sesuai peraturan yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, penggunaan helm berstandar SNI adalah wajib. Undang-undang ini diciptakan untuk mendukung polisi dalam menegakkan hukum yang berlaku.

"Tapi, dalam penindakan di lapangan pasti terlebih dahulu melihat beberapa aspek, di antaranya persuasif, koordinasi, dan persiapan yang ada. Pihak kepolisian tentu tak serta-merta melakukan penilangan terhadap bikers tanpa sebab jelas," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau