JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara kawakan Adnan Buyung Nasution yang memutuskan untuk membela Gayus Tambunan menuai polemik. Anggota Dewan Komite Pengawasan Perpajakan, Hikmahanto Juana, berpendapat bahwa langkah Adnan untuk membela Gayus merupakan hal yang wajar. Pasalnya, Adnan sebagai advokat memiliki kewajiban untuk membela dan mendampingi seseorang yang tengah berperkara.
"Tentunya sebagai advokat dia (Adnan) tidak boleh menolak perkara. Kalau advokat, itu memang tugasnya. Kalau tidak, siapa yang membela orang bersalah. Kaya dokter, misalnya, ada orang sakit kan enggak boleh ditolak sepanjang enggak memiliki konflik kepentingan," kata Hikmahanto saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (5/4/2010).
Hikmahanto menjelaskan, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Hal ini juga berlaku bagi Gayus, pegawai pajak yang terlibat makelar kasus pajak. Kendati dinilai bersalah di mata masyarakat, Gayus belum tentu diputus bersalah di mata hukum.
"Itu mencakup hak-hak setiap orang untuk tetap dibela? Sebelum kekuatan hukum tetap memutuskan, jadi setiap orang tidak bisa di-justice," katanya. Meski demikian, Adnan menurutnya harus mengungkapkan alasan yang membuatnya memutuskan untuk menjadi pengacara Gayus di hadapan masyarakat. Hal ini untuk mencegah berkembangnya persepsi negatif di masyarakat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang